Find Us On Social Media :
Dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep (Tribun Jabar)

Laporan Dugaan KKN Terkait Dirinya Disebut Sumir oleh KPK, Begini Tanggapan Gibran

Agnes Tasya - Kamis, 25 Agustus 2022 | 18:55 WIB

 

Solo, Sonora.ID - Dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan pencucian uang, yang masih di sebut sumir oleh KPK.

Meskipun begitu, kabar tersebut masih banyak timbul suara miring yang mengarah ke Gibran dan Kaesang. Gibran pun tak ambil pusing dengan berita yang tersebar tersebut.

Dirinya malah menanggapi, dan mempersilahkan pihak-pihak yang mempertanyakan perihal tersebut untuk melaporkannya lagi.

"Ya kalau mempertanyakan lapor meneh wae," kata Gibran kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga: Ada Dugaan Pemukulan Paspampres, Begini Tanggapan Walikota Gibran!

Gibran menantang kepada pihak yang masih meragukannya untuk menyerahkan bukti jika memang ada.

"Nek isih ragu, ndue bukti anyar yo laporke wae, penak to? (Kalau masih ragu, punya bukti baru ya laporkan saja, enak kan?)," tegas Gibran.

Sementara itu, KPK sebut Laporan Dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan pencucian uang yang dilakukan kedua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep masih sumir.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut pihaknya belum menemukan fakta adanya dugaan tindak pidana korupsi.

"Sejauh ini indikasi tindak pidana korupsi yang dilaporkan masih sumir, tidak jelas. Pelapor belum mempunyai informasi uraian fakta dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU," ucap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Ghufron mengatakan, pihaknya menerima laporan tersebut pada 10 Januari 2022 lalu.

Pelaporan itu terkait dugaan relasi bisnis, yang diduga terdapat praktik KKN. Dirinya mengungkap jika sudah melakukan permintaan keterangan terhadap pelapor, dalam hal ini Ubedilah Badrun.

Kemudian pada 26 Januari 2022 dilakukan pendalaman terhadap Ubedilah.

Menurut informasi yang diperoleh KPK, tuduhan terhadap Gibran dan Kaesang terjadi saat mereka belum menjadi penyelenggara negara.

Memang saat ini Gibran merupakan penyelenggara negara yang menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.

"Yang dilaporkan saat itu bukan penyelenggara negara," ujar Ghufron.

Baca Juga: Viral Video Balap Liar Mobil di Jalan Slamet Riyadi Solo, Gibran akan Cari Pelakunya