Find Us On Social Media :
Ilustrasi hukum mencukur bulu kelamin bagi pria dan wanita. (Pixabay/Anna)

Hukum Mencukur Bulu Kemaluan bagi Pria dan Wanita, Bolehkah?

Nisa Hayyu Rahmia - Jumat, 26 Agustus 2022 | 19:00 WIB

Sonora.ID - Bulu kemaluan acap kali tumbuh menganggu dan mungkin dapat membuat area privat terasa lembap.

Kendati demikian, masih banyak orang bingung dan bertanya-tanya, bagaimana hukum mencukur kemaluan dalam Islam bagi pria dan wanita?

Hukum mencukur bulu kemaluan adalah sunah dan tidak dilarang sama sekali, baik itu bagi wanita mau pun pria.

Hal ini didasarkan melalui hadits riwayat Muslim di mana Rasulullah SAW bersabda:

خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ: الِاسْتِحْدَادُ والْخِتَانُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ

Artinya:
“Lima perkara merupakan fitrah, yaitu mencukur bulu kemaluan, berkhitan, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku,” (HR Muslim).

Baca Juga: Bacaan Doa Minum Air Zam Zam Agar Berkah, Barokah dan Hajat Terkabul

Lantas, kapan waktu yang tepat untuk mencukur bulu kemaluan menurut Islam?

Pertumbuhan bulu kemaluan dapat berbeda-beda untuk setiap orang, ada yang mungkin cepat dan ada pula yang lambat.

Oleh karena itu, hal ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Namun, ada syarat tertentu dibalik waktu dan hukum mencukur bulu kemaluan yakni sebaiknya tidak lebih dari 40 hari.