Find Us On Social Media :
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, di kantornya, Senin (29/8/2022). (Akun Youtube Kejaksaan RI)

Kejaksaan Agung Hari Ini Menerima Berkas Perkara Tersangka Putri Candrawathi Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J

Tito Suhandoyo - Senin, 29 Agustus 2022 | 22:10 WIB

Sonora.ID - Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa hari ini telah menerima berkas perkara tersangka dari istri mantan Kadiv Propam Polri Inspektur Jendral Polisi Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan, berkas tersebut diterima pneyidik pada pagi tadi. 
 
"Kalau berkas ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung, Fadil Zumhana di Gedung Kejagung, Jl Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).
 
Fadil mengaku, saat ini berkas perkara tersebut masih dalam proses penelitian dan nantinya akan ditentukan apakah berkas perkara dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil.
 
"Membawa berkas ke persidangan ini tanggung jawabnya besar. Berkas itu harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan," sambungnya.
 
Diketahui sebelumnya, dengan diterimanya berkas perkara tersangka Putri Candrawathi pagi ini maka, total Kejaksaan agung telah menerima berkas perkara lima tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
 
Baca Juga: Ekonom: Arahkan Subsidi untuk Kalangan Tidak Mampu