Find Us On Social Media :
Kejari Karanganyar Ungkap Tersangka Korupsi BUMDes Berjo (Tribun News)

Kejari Karanganyar Ungkap Tersangka Korupsi BUMDes Berjo

Yasinta Damayanti - Jumat, 16 September 2022 | 16:15 WIB

Solo, Sonora.ID - Kini telah ditetapkan dua orang tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar dari kasus korupsi dana BUMDes Berjo, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Kamis (15/9/2022).

Tubagus Gilang Hidayatullah, Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, mengungkapkan pihaknya telah menetapkan dua tersangka atas kasus korupsi dana BUMDes Berjo.Setelah menemukan 3 alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 20 saksi, kami telah tetapkan dua tersangka atas kasus korupsi dana BUMDes Berjo," jelas Gilang, Kamis (15/9/2022).

Sementara itu, Gilang juga mengatakan identitas dua tersangka tersebut masing-masing berinisial S dan EK.

Dia menuturkan, peran masing-masing tersangka yaitu, S sebagai Kepala Desa Berjo aktif, dan EK merupakan mantan Dirut Bumdes Berjo tahun 2020.Atas kejadian tersebut kedua pelaku akan dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

"Kedua tersangka dijerat, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," jelasnya.

Belum Ditahan

Walaupun sudah ditetapkan tersangka, pihak Kejari Karanganyar belum menahan kedua tersangka tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar , Tubagus Gilang Hidayatullah mengungkapkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebelum melakukan penahanan.

Baca Juga: Bank Indonesia dan TPID Riau Perkuat Peran Bumdes dalam Pengendalian Inflasi Pangan