Find Us On Social Media :
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) konsisten mengawal program bantuan ()

BPKP Kawal BLT Kompensasi Kenaikan BBM

Saortua Marbun - Jumat, 23 September 2022 | 16:30 WIB

Sonora.ID - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) konsisten mengawal program bantuan yang bertujuan untuk meringankan beban pengeluaran masyarakat tidak mampu di tengah tingginya harga bahan bakar minyak.

Untuk itu, BPKP mempersiapkan jajaran auditornya untuk mengawasi program bantuan melalui diseminasi petunjuk teknis pengawasan, di mana salah satu fokus pengawasannya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) kompensasi kenaikan BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi.
 
Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana, Michael Rolandi, mengatakan pengawalan dan pengawasan yang dilakukan BPKP mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pendistribusian.
 
Baca Juga: Syarat, Cara Daftar, dan Cek Penerima BLT BBM, Cek Lengkap di Sini
 
“Pengawasan yang dilakukan BPKP untuk memastikan bahwa proses perencanaan sampai dengan penyaluran BLT-BBM telah dilakukan sesuai dengan prosedur,” ujarnya.
 
Michael menjelaskan, sasaran pengawasan BPKP selain dari sisi tata kelola juga menyasar basis data penerima bantuan yang telah masuk ke dalam data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) serta tiga ketepatan: tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah.
 
Ia pun menambahkan, pengawasan terhadap BLT-BBM tidak hanya dilakukan BPKP Pusat melainkan juga melibatkan 34 Perwakilan BPKP. 
 
“Adapun pengawasan juga dilakukan untuk mencari tahu permasalahan lainnya yang mungkin ditemui dalam penyaluran BLT-BBM dan memberikan rekomendasi perbaikan,” ucapnya.
 
Selain itu, pengawasan yang dilakukan BPKP saat ini bertujuan untuk memastikan bahwa BLT-BBM telah disalurkan kepada seluruh KPM (Keluarga Penerima Manfaat) penerima program BLT-BBM periode bulan September-Oktober 2022 yang merupakan KPM yang layak mendapatkan bantuan (dengan melihat kondisi ekonomi, pekerjaan, kondisi rumah, dan bukan ASN/TNI/Polri).
 
Diketahui, pemerintah menggulirkan BLT-BBM sebesar Rp150.000,00/bulan/KPM selama 4 bulan yang disalurkan secara tunai melalui PT. Pos kepada masing-masing KPM.
 
Baca Juga: Solusi Kenaikan BBM, Ojek Online di Banjarmasin Dapat Voucher Pertalite