Find Us On Social Media :
Para pelamar Panwascam mendatangi kantor Bawaslu Deliserdang beberapa waktu lalu. ()

Kurang dari 30 Persen, Bawaslu Deli Serdang Terpaksa Perpanjang Pendaftaran Panwascam  

Rini Aprianty - Senin, 3 Oktober 2022 | 14:20 WIB

Deliserdang, Sonora.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deliserdang memperpanjang batas waktu pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau Panwascam.

Ketua Pokja Penjaringan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Deliserdang, Dr Aminuddin menyebut perpanjangan waktu pendaftaran ini selama satu minggu. Penerimaan berkas mulai dari tanggal 2 sampai 8 Oktober 2022.

Perpanjangan ini lantaran jumlah pelamar perempuan kurang dari 30 persen dari jumlah pelamar laki-laki.

"Jadi keterwakilan perempuan harus 30 persen. Misalnya pendaftar pria ada 10 orang di kecamatan itu jadi minimal pendaftar perempuannya harus ada 3. Kalau tidak ya diperpanjang," kata Aminuddin, seperti dikutip dari Tribun Medan, Sabtu (1/10/2022).

Disebutkan Aminuddin, pada saat pendaftaran pertama total ada 570 orang yang telah mendaftar, terdiri dari 460 laki-laki, sedangkan pelamar perempuan hanya ada 110 orang.

 Baca Juga: Rekrutment Panwascam Diperpanjang, Loh Kok Bisa ?

Apabila sampai tanggal 8 Oktober 2022 nanti jumlah pendaftar perempuan kurang dari 30 persen, maka pendaftaran tetap akan ditutup. Tidak ada lagi perpanjangan waktu untuk selanjutnya.

"Untuk batas usia disebut minimal 25 tahun dan tamatan SLTA sederajat," ucap Aminuddin.

Kecamatan Percut Sei tuan dan Tanjung Morawa Terbanyak Pendaftar

Terdapat 18 kecamatan yang diperpanjang masa pendaftaran Panwascam, yakni mulai dari Kecamatan Gunung Meriah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kecamatan STM Hilir, Kecamatan Patumbak, Kecamatan Delitua, Kecamatan Namorambe, Kecamatan Kutalimbaru, Kecamatan Sibolangit, Kecamatan Pancurbatu.