Find Us On Social Media :
Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Harisson. (Sonora.ID/Indri Rizkita)

Polemik Batas Kalbar-Kalteng, Pemprov Tunggu Permendagri

Indri Rizkita - Jumat, 7 Oktober 2022 | 15:02 WIB

Sonora.ID - Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Harisson menegaskan Pemprov Kalbar telah menurunkan tim lapangan untuk meninjau batas daerah Kabupaten Ketapang, Kalbar, dengan Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Harisson menuturkan saat ini pihaknya menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penetapan Batas Wilayah Kalbar-Kalteng tersebut.

“Sekarang ini kewenangan sebenarnya ada di Kemendagri, Dirjen Bina Adwil, dan justru kami sedang menunggu Permendagrinya,” kata Harisson kepada wartawan, Jumat (7/10).

Dirinya mengungkapkan, terkait hasil peninjauan dan klarifikasi di lapangan, Pemprov Kalbar sudah menyurati Dirjen Bina Adwil Kemendagri pada 11 Januari 2021 lalu dengan menyertakan dokumen laporan.

Kemudian, Pemprov Kalbar juga telah meminta melalui surat tersebut, agar Kemendagri menetapkan batas wilayah tersebut melalui Permendagri untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas daerah.

Baca Juga: Sertijab Sekretaris KPU Kalbar, Basir: Semoga Amanah Ini Bisa Saya Lakukan dengan Baik

“Namun sampai sekarang Permendagri-nya belum keluar dan (Kemendagri) menyalahkan provinsi. Padahal kami, Pemprov Kalbar dan Pemprov Kalteng sudah turun langsung mendampingi tim dari Kemendagri dalam meninjau batas tersebut. Terlalu berlebihan bila Dirjen Bina Adwil malah menyalahkan gubernur,” ucap Harisson.

Sebelumnya, mengutip Tribunnews.com, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA menyinggung Gubernur Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah untuk segera menyelesaikan batas daerah.

Jika batas daerah tidak bisa segera diselesaikan, Safrizal meminta kepala daerah dua provinsi tersebut menyerahkan kewenangan kepada pemerintah pusat.

Hal ini ia sampaikan saat memberikan paparan hasil percepatan penyelesaian batas daerah tahun 2022 dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kebijakan Satu Peta yang diselenggarakan di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Selasa (4/10).

"Ini saya minta tolong gubernurnya, kalau tidak bisa, segera lempar handuk pak Gubernur, sampaikan ke pusat. Ini biar saya tekan saja, kelamaan. Tidak bisa, langsung lempar handuk saja serahkan ke pusat, kalau tidak terima buat pernyataan, apapun yang diputuskan pusat harus diterima. Jangan digugat, karena ini sudah berlarut-larut, puluhan tahun nih. Jadi kalau dibiarkan gak selesai mengganggu investasi, kita juga yang rugi," kata Safrizal.