Find Us On Social Media :
Sekelompok pemuda menerbangkan layang-layang tradisional jenis ikan pada Festival ke-37 Layang-Layang Bali di Pantai Padanggalak, Denpasar, Jumat (3/7). Festival untuk atraksi pariwisata tersebut berlangsung 3-5 Juli 2015 dengan melibatkan 1.070 layan-layang tradisional dan kreasi baru. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/Rei/pd/15. (ANTARA FOTO)

Jaga Keamanan Jaringan Kelistrikan Selama KTT G20, Masyarakat Bali Diimbau Tidak Naikkan Layang-layang

I Gede Mariana - Senin, 17 Oktober 2022 | 12:15 WIB

Bali, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan stakeholder terkait secara intensif berkoordinasi dalam rangka menyukseskan pelaksanaan KTT G20 yang puncaknya akan dilaksanakan pada tanggal 15-16 November mendatang.

Suksesnya Bali sebagai tuan rumah perhelatan Presidensi G20 juga tidak terlepas dari peran serta dan dukungan seluruh lapisan masyarakat, dimana salah satunya dilaksanakan dengan tidak menaikkan layang-layang saat penyelenggaraan KTT G20 di bulan November nanti.

Harapan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra saat memimpin Rapat Koordinasi Tim Satgas Lintas Sektoral Pengamanan Jaringan Kelistrikan Bali terkait sosialisasi SK Gub Bali Nomor: 260/03-M/HK/2022 dan SE Gub Bali Nomor: 83 Tahun 2022 di Gedung Siswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.

Sekda Dewa Indra juga menyampaikan imbauan untuk tidak menaikkan layang-layang saat pelaksanaan KTT G20.

Baca Juga: Kelola Sampah Berbasis Sumber, Kelurahan Dauh Puri Ajak Warga Memilah Sampah

Hal ini dipandang perlu diingatkan dan disosialisasikan ke masyarakat agar tidak menimbulkan gangguan terhadap penerbangan dan sistem kelistrikan yang dapat mengganggu kelancaran dan kenyamanan pelaksanaan KTT G20

"Mari kita bersama-sama menyukseskan penyelenggaran ajang bergengsi ini. Mari juga bersama-sama menjadikan Bali sebagai pulau yang ramah, aman dan nyaman bagi para delegasi yang hadir," ujarnya.

Selain itu, Dewa Indra menambahkan bahwa penataan bermain layang-layang Bali telah diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali No 82 Tahun 2022 tentang Penataan/Perapian Pohon dan Bermain Layang-Layang di Provinsi Bali.

Dimana dalam SE ini diatur beberapa hal diantaranya dilarang bermain layang-layang atau balon udara di bawah transmisi jaringan tenaga listrik serta dilarang menginapkan layang-layang guna mengurangi risiko layang layang terjatuh atau benangnya bergesekan dengan instalasi jaringan listrik tegangan rendah / menengah.

Untuk itu, Sekda Dewa Indra meminta masyarakat untuk melaksanakan surat edaran tersebut dengan sebaik baiknya, disamping untuk keselamatan masyarakat saat bermain layang-layang juga untuk mengamankan kontinuitas aliran listrik di tengah masyarakat.