Find Us On Social Media :
Ilustrasi, Syarat Penerbangan Domestik Terbaru (PT Angkasa Pura II)

Syarat Penerbangan Domestik Terbaru Oktober 2022, Cek Dulu!

Syahidah Izzata Sabiila - Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:55 WIB

Sonora.ID - Berikut ini adalah syarat penerbangan domestik terbaru di bulan Oktober 2022 sesuai dengan aturan dari Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub).

Kemenhub RI telah menerbikan sejumlah surat edaran (SE) mengenai ketentuan dan syarat perjalanan domestik antar daerah di seluruh Indonesia, baik dengan transportasi darat, laut, udara maupun kereta api.

Hingga saat ini aturan tersebut masih berlaku sepanjang pemerintah masih memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh daerah.

Ketentuan perjalanan dengan pesawat di dalam negeri mengatur beberapa hal yang harus dipatuhi oleh calon penumpang.

Berikut ulasannya.

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru Update Bulan Oktober 2022, Cek Sebelum Bepergian!

Syarat Penerbangan Domestik Terbaru 

Ketentuan perjalanan dengan pesawat terbang dimuat dalam SE Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Untuk dapat melakukan perjalanan, seluruh penumpang pesawat wajib terdaftar dalam aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) usia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis ketiga (vaksin booster Covid-19)
  2. Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dan berusia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin kedua
  3. WNI usia 6-17 tahun wajib sudah divaksin dosis kedua Covid-19
  4. Penumpang pesawat yang baru melakukan perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  5. Penumpang di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
  6. Penumpang yang tidak/belum divaksinasi Covid-19 karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi

Sesuai SE yang sama, seluruh penumpang diwajibkan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku sebagai berikut:

  1. Menggunakan masker kain 3 lapis ataumasker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
  2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
  3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
  4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
  5. Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang penerbangan.

Demikian syarat penerbangan domestik terbaru 2022 yang perlu diperhatikan.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Baca Juga: Syarat Naik Kapal Laut Oktober 2022 Terbaru!