Syarat Naik Pesawat Sekarang 2022, Terupdate!

17 Oktober 2022 19:00 WIB
Ilustrasi Syarat Naik Pesawat Sekarang 2022, Terupdate!
Ilustrasi Syarat Naik Pesawat Sekarang 2022, Terupdate! ( Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif)

Sonora.ID - Berikut ini adalah ulasan mengenai syarat naik pesawat sekarang yang paling terbaru. Cek dulu sebelum memesan tiket ya. 

Pesawat merupakan salah satu moda transportasi yang banyak digunakan untuk bepergian antar daerah di Indonesia.

Namun di masa pandemi Covid-19, ada sejumlah kebijakan khusus untuk para penumpang pesawat yang hendak bepergian.

Aturan ini ditetapkan untuk mencegah penularan Covid-19 yang sampai saat ini masih terjadi di tanah air.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) membuat ketentuan lengkap perjalanan dalam negeri dengan pesawat terbang.

Apa saja yang harus diperhatikan sebelum bepergian dengan pesawat? Simak ulasannya berikut ini.

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru Update Bulan Oktober 2022, Cek Sebelum Bepergian!

Aturan Naik Pesawat Terbaru

Kemenhub menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. Usia 18 tahun ke atas:
    - Sudah divaksin dosis ketiga (vaksin booster Covid-19)
    - Untuk Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib sudah divaksin kedua
  2. Usia 6-17 tahun:
    - Sudah divaksin dosis kedua Covid-19
    - Penumpang pesawat yang baru melakukan perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  3. Usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
  4. Penumpang yang tidak/belum divaksinasi Covid-19 karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi

Seluruh penumpang pesawat tanpa terkecuali wajib mematuhi protokol kesehatan sesuai SE Nomor 82 Tahun 2022 sebagai berikut:

  1. Menggunakan masker kain 3 lapis ataumasker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
  2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
  3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
  4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
  5. Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang penerbangan.

Demikian informasi soal syarat naik pesawat sekarang yang paling update. Semoga bermanfaat.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm