Find Us On Social Media :
Ilustrasi Al-Qur'an sebagai salah satu sumber hukum Islam yang telah disepakati ulama. (Pixabay/Fauzan My)

4 Sumber Hukum Islam yang Telah Disepakati Ulama, Lengkap Penjelasan

Nisa Hayyu Rahmia - Selasa, 1 November 2022 | 11:55 WIB

Sonora.ID - Ketahui sumber hukum Islam yang telah disepakati ulama lengkap dengan penjelasannya satu per satu.

Islam adalah agama terbesar pertama di Indonesia dan terbesar kedua di seluruh dunia. Dikutip dari Pew Research, pada 2015 saja, 1,8 triliun orang adalah penganut Islam.

Itu artinya, 22% dari populasi saat itu adalah muslim. Dengan angka yang cukup besar tersebut, tentunya dibutuhkan hukum Islam yang kemudian menjadi landasan serta pedoman.

Jumhur atau mayoritas ulama setuju bahwa terdapat secara berurutan, terdapat empat sumber hukum Islam, yakni Al-Qur'an, hadits, Ijma, dan juga Qiyas.

Baca Juga: Larangan Tidur Setelah Ashar Menurut Islam, Benar Bisa Bikin Gila?

Adapun penjelasan hukum Islam dan penjelasannya satu per satu dapat Anda simak di bawah ini.

1. Al-Qur'an

Diketahui melalui karya ilmiah UIN Raden Fatah Palembang, Al-Qur'an adalah kalamullah (perkataan Allah) yang diturunkan kepada Rasulullah tertulis dalam mushhaf, ditukil dari Rasulullah secara mutawatir dan tidak diragukan.

Hukum-hukum yang terkandung dalam Al-Qur'an yakni:

2. Hadits