Find Us On Social Media :
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu saat konferensi pers mengenai KLB polio, Sabtu (19/11/2022). (Lia Muspiroh)

Kemenkes Tetapkan Status KLB Polio Setelah Temuan Kasus di Aceh

Lia Muspiroh - Sabtu, 19 November 2022 | 18:15 WIB
 
Sonora.ID - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Polio di Indonesia, hal ini menyusul temuan satu kasus polio di Kabupaten Pidie, Aceh.
 
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengatakan kasus tersebut ditemui pada anak 7 tahun, ia mengalami pengecilan otot paha dan betis.
 
"Dan memang tidak ada riwayat imunisasi, tidak memiliki riwayat perjalanan kontak dan ada perjalanan ke luar [negeri] gak ada" ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (19/11/2022).
 
Baca Juga: Indonesia Berisiko Tinggi KLB Polio, Pemda Diminta Gencarkan Imunisasi
 
Karena tidak memiliki riwayat imunisasi apapun, menurut Maxi, anak tersebut tak memenuhi Imunisasi Dasar Lengkap (IDL). Dengan kejadian tersebut, masyarakat diminta segera membawa anak-anak mereka untuk imunisasi.
 
"Masyarakat terutama untuk membawa anak-anaknya kalau sudah usia untuk divaksin/ dimunisasi, diajak" kata Maxi
 
Lebih lanjut Maxi menjelaskan kenapa temuan satu kasus ditetapkan sebagai KLB, karena Indonesia telah memiliki sertifikat eradikasi polio (Indonesia bebas polio) pada tahun 2014.
 
"Kita ini 2014 sudah mendapatkan sertifikat eradikasi polio, jadi seluruh dunia negara manapun sebelum 2026 dunia akan mendeclare itu betul-betul surveilans yang lumpuh layu itu dilaporkan apapun penyebabnya"
 
"Jadi satu kasus itu harus dinyatakan KLB karena ini dunia akan, dan indonesia sudah menyatakan eradikasi tapi ternyata masih ada virus polio liar" tutup Maxi.