Find Us On Social Media :
Ketua Komunikasi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan, Herfriyadi (Kompas.com)

Waduh! Beberapa LP Radio Palembang Dinilai Tak Optimalkan Fungsi Penyiaran

Fernando Oktareza - Rabu, 23 November 2022 | 17:15 WIB

Palembang, Sonora.ID - Ketua Komunikasi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan, Herfriyadi menyayangkan masih ada beberapa Lembaga Penyiaran Radio (LP Radio) di Sumsel yang tidak memaksimalkan program penyiaran.

Hal ini diungkapkannya dalam Evaluasi Isi Siaran Televisi dan Radio dengan tema “Peningkatan Kualitas Isi Siaran Pada Lembaga Penyiaran Era Digital di Sumatera Selatan” di Rocca Cafe, Rabu (23/11).

Herfriyadi mengatakan, dari hasil monitoring yang pihaknya lakukan terhadap 17 LP Radio di Palembang, ditemukan beberapa radio yang hanya menyiarkan program musik saja tanpa menyajikan program edukasi dan berita.

“Kita juga sudah merumuskan, ada 17 radio di Palembang yang kita monitoring dari jam 08.00 – 16.00, dan dari hasil itu masih ada yang dengarkan hanya menyiarkan musik saja. Tentu ini yang kita sayangkan,” ucapnya.

Herfriyadi pun mendorong agar LP Radio tersebut dapat memaksimalkan program penyiarannya, antara lain dengan menyajikan program yang lebih menarik.

Baca Juga: Gelar Workshop, KPID Sumsel Targetkan Tata Kelola TV dan Radio Meningkat

“Kita dorong radio dapat berinovasi dan membuat program baru yang lebih menarik,” kata dia.

Menurutnya, program-program yang menarik serta edukatif diharapkan mampu memberikan timbal balik bagi para pendengar.

“Kalau bisa jangan hanya musik saja tapi diselipkan dengan program edukasi. Dengan optimalisasi program ini diharapkan menimbulkan ada timbal balik dan kebutuhan masyarakat akan program yang menarik dapat terpenuhi,” tuturnya.

Ia pun tak segan-segan memberikan teguran tertulis kepada LP Radio yang terbukti melanggar P3SPS.

“Untuk awal-awal kita menindak secara persuasif dengan menelpon LP Radio yang bersangkutan, tapi kalau tidak ada perubahan kita akan berikan teguran tertulis kalau memang terbukti melanggar P3SPS,” tutupnya.

Baca Juga: KPID Sumsel Kembali Menggelar Anugerah Penyiaran Sumsel 2022