Find Us On Social Media :
Simak Bersama Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli (Pixabay)

Simak Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli

Muhamad Alpian - Jumat, 2 Desember 2022 | 16:10 WIB

Sonora.ID - Mari kita simak bersama pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli.

Hak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah bentuk kebenaran, kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, derajat, dan wewenang menurut hukum.

Setiap makhluk hidup di dunia ini memiliki hak dan kewajibannya yang harus dilaksanakan.

Terpenuhinya hak dan kewajiban seseorang bisa menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang harmonis dan stabil.

Berdasarkan lima para ahli, inilah pengertian hak dan kewajiban yang perlu diketahui.

1. Prof. Dr. Notonegoro

Notonegoro menjelaskan bahwa hak adalah kuasa menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Sedangkan kewajiban merupakan beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

Baca Juga: 20 Contoh Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Berdasarkan UUD 1945

2. Srijanti