Find Us On Social Media :
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana (Dok Jasa Raharja)

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di Magetan, Jatim.

Jumar Sudiyana - Selasa, 6 Desember 2022 | 11:27 WIB

Magetan,Sonora.Id – Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada seluruh korban kecelakaan bus pariwisata PO Semeru yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Sarangan-Tawangmangu, Magetan, Jawa Timur, Minggu (4/12/22).

Santunan diserahkan secara simbolis oleh Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi
Aryani Suzana dan Walikota Semarang Ir. Hj. Hevearita Gunaryanti Rahayu, kepada
ahli waris dari 7 korban meninggal dunia, di Kantor Walikota Semarang, Senin
(5/12/2022).

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan, seluruh
korban terjamin oleh Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara, bagi korban luka, kami sudah memberikan jaminan biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp20 juta,” ujarnya.

Atas nama Jasa Raharja Dewi Aryani menyampaikan turut berbelasungkawa dan duka cita mendalam kepada keluarga korban.

“Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapat ketabahan, serta korban yang sedang mengalami perawatan agar cepat pulih kembali,” ungkap Dewi.