Find Us On Social Media :
ilustrasi, Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Sesuai SKB 3 Menteri ()

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Sesuai SKB 3 Menteri

Syahidah Izzata Sabiila - Selasa, 27 Desember 2022 | 14:30 WIB

Sonora.ID - Hari libur nasional dan cuti bersama 2023 jadi informasi penting yang tak boleh dilewatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Pemerintah telah memutuskan hari libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Penetapan ini dilakukan untuk memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta untuk menentukan hari libur di tahun selanjutnya.

Adapun untuk hari libur nasional di tahun 2023 berjumlah 16 hari.

Sementara cuti bersama tahun 2023 sebanyak 8 hari.

Dengan demikian ada 24 hari libur nasional dan cuti bersama 2023.

Untuk lebih jelasnya, berikut daftarnya seperti dikutip dari laman menpan.go.id:

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Sekarang untuk Nataru, Cek Update Terbaru Sebelum Bepergian!

Daftar Hari Libur Nasional 2023

Hari libur nasional 2023 diawali dengan Tahun Baru Masehi dan ditutup dengan Hari Raya Natal.