Find Us On Social Media :
ilustrasi, Ciri-Ciri Negara Hukum Beserta Pengertiannya Menurut Para Ahli (Unsplash.com)

Ciri-Ciri Negara Hukum Beserta Pengertiannya Menurut Para Ahli

Syahidah Izzata Sabiila - Senin, 2 Januari 2023 | 14:00 WIB

Sonora.ID - Setiap negara memiliki bentuk yang berbeda-beda. Kali ini akan diulas tentang ciri-ciri negara hukum beserta pengertiannya.

Negara hukum (rechtstaat) adalah negara yang berlandaskan pada peraturan hukum yang bertujuan menjamin keadilan untuk seluruh warga negara yang hidup di dalamnya. Demikian pengertian negara hukum secara umum.

Istilah ini sudah lama dikenal oleh banyak negara sejak abad ke XVIII.

Istilah negara hukum kian populer sekitar abad XIX sampai dengan abad XX.

Adapun di Indonesia, sebutan negara hukum sudah ada sejak merdeka, yaitu pada tanggal 17 Agustus 1945.

Simak ulasan selengkapnya tentang pengertian dan ciri-ciri negara hukum berikut ini.

Baca Juga: Perbedaan Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara, Penting Diketahui!

Pengertian Negara Hukum Menurut Para Ahli

Dikutip dari Gramedia.com,berikut beberapa pengertian negara hukum menurut para ahli:

  1. Menurut Johan Nasution, negara hukum adalah sebuah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum.
  2. Menurut Jimly Asshiddiqie, negara hukum adalah bentuk negara yang unik karena seluruh kehendak didasarkan atas hukum.
  3. Menurut F.R Bothlingk, negara hukum adalah “De taat waarin de wilsvrijheid van gezagsdragers is beperkt door grenzen van recht” (negara, dimana kebebasan kehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh suatu kehendak hukum). Pemegang kekuasaan dibatasi dengan “Enerzijds in een binding van rechter administatie aan de wet, anderjizds in een begrenzing van de bevoegdheden van de wetgever”, (disatu sisi keterikatan hakim dan pemerintah terhadap undang-undang, dan disisi lain pembatasan kewenangan oleh pembuat undang-undang).
  4. Menurut F.R Bothing, negara hukum adalah kekuasaan pemegang kekuasaan yang dibatasai oleh hukum dalam rangka merealisir pembatasan pemegang kekuasaan tersebut, maka diwujudkan dengan cara pembuatan undang-undang.
  5. Menurut Soepomo dalam bukunya berjudul “Undang-Undang Dasar sementara Republik Indonesia” menjelaskan bahwa negara hukum adalah istilah untuk menjamin adanya tertib hukum dalam masyarakat yang artinya memberi perlindungan hukum pada masyarakat. Antara hukum dan kekuasaan ada hubungan timbal balik.
  6. Menurut A.Hamid S. Attamimi, negara hukum (rechstaat) secara sederhana adalah negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah kekuasaan hukum. 

Konsep negara hukum pertama kali dikemukakan oleh Plato.