Find Us On Social Media :
Bawaslu ()

Bawaslu Wonogiri Persilakan Warganya Melapor Jika Namanya Dicatut

Nafila Cholifah - Selasa, 10 Januari 2023 | 15:25 WIB

Wonogiri, Sonora.ID – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Wonogiri meminta masyarakat Wonogiri untuk melapor ke Bawaslu jika namanya dicatut sebagai pendukung bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD.

Dilansir dari TribunSolo.com Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Ali Mahbub menyampaikan hingga saat ini Bawaslu Wonogiri sedang dalam tahapan pengawasan verifikasi administrasi calon anggota DPD itu.

Diketahui di Jawa tengah memiliki syarat minimal untuk menjadi peserta Pemilu DPD ini yakni memiliki 5.000 dukungan KTP yang tersebar di 50 persen Kabupaten/Kota.

Dalam wawancara bersama TribunSolo.com Senin (9/1/2023), Ali Mahbub menyampaikan pihaknya untuk saat ini sudah membentuk tim untuk melakukan pengawasan.

Joko Wuryanto, Koordinator Bidang Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Wonogiri menyampaikan pencatutan nama warga Kabupaten Wonogiri sebagai pendukung bakal calon anggota memang terjadi.

Baca Juga: KPU : Putusan Bawaslu, Peluang Parpol Melengkapi Persyaratan Administrasi

Hal ini sama terjadi seperti saat pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu 2024.

Bawaslu Kabupaten Wonogiri juga membuka posko aduan bagi warga Kabupaten Wonogiri untuk melaporkan jika namanya dicatutkan sebagai pendukung padahal bukan sebagai pendukung salah satu calon anggota DPD.

Posko pengaduan ini berada di Kantor Bawaslu. Akan tetapi, warga Wonogiri juga dapat melapor langsung ke KPU.

Warga Wonogiri yang melapor ke Bawaslu, nantinya laporan diteruskan oleh Bawaslu ke KPU.

Joko menuturkan, hingga saat ini belum ada aduan atau laporan masuk tentang pencatutan nama.

Pihak Bawaslu juga sudah memerintahkan Panwascam atau Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan untuk melakukan pengecekan data di laman infopemilu.go.id menggunakan NIK atau Nomor Induk Kependudukan.

Joko menyampaikan Pihak Panwascam dan Bawaslu sejauh ini tidak ada yang tercatut sebagai pendukung bakal calon anggota DPD.

Baca Juga: KPU : Putusan Bawaslu, Peluang Parpol Melengkapi Persyaratan Administrasi

Ia menambahkan, pada saat pendaftaran Partai Politik Pemilu 2024 kemarin terdapat dua orang yang tercatut sebagai pendukung salah satu Partai Politik.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif melakukan pengecekan NIK masing-masing.

Hal ini memiliki tujuan untuk memastikan apakah namanya tercatut sebagai pendukung bakal calon anggota DPD atau tidak.

Dikesempatan lain Ketua Komisi Pemilihan Umum (TPU) Kabupaten Wonogir, Toto Sihsetyo Adi menyampaikan masyarakat bisa melakukan pengecekan NIK masing-masing melalui laman infopemilu.go.id, jika NIK dicatut sebagai pendukung dapat langsung ke KPU untuk melapor.

Ia juga menambahkan, untuk saat ini pihaknya sedang dalam tahapan verifikasi administrasi, untuk verifikasi faktual akan mulai dilaksanakan pada 6 Februari 2023.  

Baca Juga: Bawaslu Minta ASN Bersikap Netral dalam Pemilu 2024 Mendatang