Find Us On Social Media :
Potret parkir pinggir jalan ()

Warga Solo Resah, Rumah Tak Ada Garasi Jalan Dijadikan Parkiran

Nela Rizqiya - Rabu, 11 Januari 2023 | 14:10 WIB

 

Solo, Sonora.ID - Warga Solo keluhkan banyak mobil milik pribadi parkir di sepanjang jalan kampung.

Mendengar keluhan tersebut tahun ini Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah bertindak untuk segera terapkan aturan melarang mobil milik pribadi parkir di sepanjang jalan lingkungan atau kampung.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah atau UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Haryono Nugroho mewajibkan seluruh pemilik kendaraan pribadi wajib punya lahan parkir yang mencukupi untuk memarkirkan kendaraannya agar tidak parkir di sepanjang jalan kampung, mengingat kapasitas jalan di kampung tersebut cukup sempit.

Haryono Nugroho juga menjelaskan bahwa larangan mobil pribadi parkir di jalan kampung tersebut sudah ada dalam peraturan daerah (Perda).

Perda tersebut hanya menunggu untuk disahkan dan nantinya tahun ini akan segera diterapkan.

Baca Juga: Tajir Mampus dengan Bisnis Menguntungkan, Siapa Sangka Ruben Onsu Dulunya Pernah Jadi Petugas Kebersihan di Parkiran Hotel hingga Digaji Rp 1.250!

Peraturan daerah tersebut terbit setelah mendengar keluhan dari warga terkait masih banyak mobil pribadi yang parkir di sepanjang jalan kampung tersebut yang kemudian diusulkan dalam rapat perda pada 2022 lalu.

Awalnya penindakan tersebut hanya fokus untuk jalan-jalan di kota saja. Setelah mendengar banyak keluhan dari warga kampung akhirnya keluhan tersebut juga ditampung oleh Haryono dan akan dilaporkan kepada legislatif.

Haryono juga sudah memberikan surat edaran kepada Camat dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Lurah, Linmas, RT dan RW dari berbagai daerah di Solo terkait mobil pribadi yang wajib punya garasi sendiri.

Peraturan tentang larangan mobil pribadi parkir di jalan kampung tertuang dalam Pasal 88 dan Pasal 90 sebagai berikut,

Pasal 88:

(1)    Setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang mencukupi untuk menyimpan kendaraan.

(2)    Setiap orang  pemilik dan/  atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Pasal 90:

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penderekkan, penyimpanan, penjaminan, keamanan, pengadministrasian, serta pengambilan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 diatur dalam Peraturan Wali Kota.

Solikhin (30) salah  satu warga Solo yang menyetujui rencana Pemkot Solo dalam penerapan aturan larangan  mobil pribadi parkir di jalan kampung karena menurutnya, kendaraan milik pribadi yang terparkir di jalan akan menghambat akses lalu lintas pengguna jalan lainnya.

Perkara ini mendapat tanggapan kontra dari Kurniawan (31).

Dia mengusulkan kepada Pemkot untuk memberikan waktu karena tidak semua pemilik kendaraan pribadi memiliki garasi dan harus ada komunikasi terlebih dahulu dengan warga karena masih banyak warga yang punya mobil tetapi tidak punya garasi.

Baca Juga: Ratusan Pedagang Plaza Rapak Balikpapan Utara Jalani Tes Swab