Terparkir Sejak November 2020 Di Bandara Ngurah Rai, Pemilik Mobil ini Harus Bayar Rp 50 Juta

15 Februari 2022 14:55 WIB
Terparkir Sejak November 2020 Di Bandara Ngurah Rai, Pemilik Mobil ini Harus Bayar Rp 50 Juta
Terparkir Sejak November 2020 Di Bandara Ngurah Rai, Pemilik Mobil ini Harus Bayar Rp 50 Juta ( )

Bali, Sonora.ID - Pemilik mobil Honda HR-V yang terpakir di parkiran Bandara Ngurah Rai harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk mengambil mobilnya keluar.

Untuk mengeluarkan mobil dengan nomor polisi DK 305 AD dari parkiran mobil Bandara Ngurah Rai butuh uang senilai kurang lebih Rp 50 Juta.

Stakeholder Relation Bandara Ngurah Rai Taufan Yudhistira saat dikonfirmasi, Selasa (15/2/2022) mengatakan bahwa mobil Honda HR-V tersebut dikenakan biaya parkir progresif.

Mobil ini diketahui sudah terparkir di Bandara Ngurah Rai selama lebih dari 1 tahun. Sementara biaya parkir mobil di area Parkir Multi Level Car Parking (MLCP) Bandara Ngura Rai sebesar Rp 10 ribu. Parkir di atas satu jam dikenakan biaya progresif sebesar Rp 5 ribu per jam.

Lebih lanjut, Taufan  menerangkan jika mengacu pada tarif parkir yang ada, biaya parkir yang harus dikeluarkan untuk satu unit mobil HR-V tersebut mencapai lebih dari Rp 50 juta.

"Terparkir sudah lebih dari satu tahun, kalau dijumlah total biaya (parkir) ya lebih dari Rp 50 juta," ucapnya.

Baca Juga: Hukuman 11 Tahun Penjara Selesai Bali, Kurir Narkoba Asal Thailand Dideportasi dari Bali

15 bulan terparkir Taufan menjelaskan, untuk kendaraan bermotor roda empat, tarif yang berlaku sebesar Rp 10.000 satu jam pertama dan Rp 5.000 untuk tarif progresif tiap satu jam selanjutnya.

Jika karcis hilang, denda yang ditetapkan adalah Rp 100.000. Sedangkan, mobil Honda HR-V tersebut diketahui sudah terpakir sejak 29 November 2020 lalu. Artinya, sudah ada sekitar 15 bulan mobil itu terparkir di Bandara Ngurah Rai.

Selain itu, Taufan juga mengaku tak mengetahui siapa pemilik dari mobil tersebut. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mencari siapa pemilik mobil.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang merasa memiliki mobil, untuk mengambil mobil yang sudah terparkir lama.

Baca Juga: Antisipasi Tren Lonjakan Omicron, Pemprov Bali Lakukan Konversi BOR RS Covid-19 di Bali

Source : Konfirmasi Angkasa Pura 1

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm