Hukuman 11 Tahun Penjara Selesai Bali, Kurir Narkoba Asal Thailand Dideportasi dari Bali

13 Februari 2022 12:30 WIB
Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba ( Koleksi pribadi)

Bali, Sonora.ID - Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali mendeportasi seorang perempuan berkewarganegaraan Thailand inisial MUS (35). MUS dideportasi usai menjalani masa hukuman selama 11 tahun, karena menyelundupkan narkotik.

Diketahui, MUS ditangkap saat tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai dari Thailand oleh petugas Bea dan Cukai, 16 Desember 2010.

"MUS dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 113 Ayat 1 Undang-Undang No 23 Tahun 2009 tentang Narkotik," ujar Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk melalui siaran persnya, Sabtu, 12 Februari 2022.

MUS ditangkap di area kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai oleh petugas Bea Cukai karena gelagatnya yang mencurigakan. Usai diamankan kemudian digeledah, MUS lalu dibawa ke rumah sakit untuk dipindai perutnya.

Baca Juga: Ada Beragam Kejanggalan dalam Pelarian Napi Buron, Cai Changpan

Dalam pemeriksaan didapatkan dalam perutnya ada 1.280 tablet mengandung narkotik dan 2,68 gram metamphetamine. Setelah itu pihak Bea Cukai menyerahkan MUS ke Polda Bali untuk menjalani penyidikan.

"Dalam tahap persidangan ia mengaku diminta mantan kekasihnya di Thailand untuk mengantar paket narkoba ke Bali hingga akhirnya ia diputus bersalah dan divonis sesuai putusan PN Denpasar Nomor 240/PID.SUS/2011/PN DPS tanggal 16 Juni 2011 berupa pidana penjara 13 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan satu tahun," jelasnya. 

Setelah menjalani masa pidana kurang lebih 11 tahun dikurangi berbagai remisi dari pidana pokoknya, MUS akhirnya bebas. Bebasnya MUS berdasarkan Surat Lapas Nomor W20.PK.01.01.02-01 tanggal 04 Januari 2022. Dengan telah bebasnya MUS, pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan menyerahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, 4 Januari 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Baca Juga: Kemenkumham Kalbar Gelar Rehabilitasi Sosial bagi Napi Narkoba

Sementara itu, secara terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, setelah MUS didetensi selama 37 hari, diterbitkan Emergency Travel Document oleh Kedubes Thailand di Jakarta. Dengan telah siapnya administrasi akhirnya MUS dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif. Juga telah terbit izin masuk Thailand Pass sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal.

Kemudian, mengenai proses pendeportasian, MUS terlebih dahulu diterbangkan menggunakan maskapai Batik Airlines ID6051 tujuan Denpasar -Jakarta. Tiga petugas Rudenim mengawal ketat dari Bali sampai MUS dideportasi dengan pesawat Thai Airways TG 434 dengan tujuan Jakarta (CGK) - Bangkok Suvarnabhumi (BKK) yang lepas landas pada pukul 13.35 WIB.

MUS yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. "Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," tutupnya. 

Baca Juga: Viral Kasus VDPS, Komisi III DPR RI Kunjungan Spesifik ke Kalsel

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm