Viral Kasus VDPS, Komisi III DPR RI Kunjungan Spesifik ke Kalsel

4 Februari 2022 12:35 WIB
Kunjungan Spesifik Komisi III DPR RI ke Mapolda Kalsel
Kunjungan Spesifik Komisi III DPR RI ke Mapolda Kalsel ( Humas Polda Kalsel)

Banjarmasin, Sonora.ID – Kasus tindak pidana asusila yang dilakukan oknum polisi berinisial BT yang merupakan anggota Satres Narkoba Polresta Banjarmasin (saat ini sudah dipecat, red.), rupanya menyedot perhatian Komisi III DPR RI yang melakukan Kunjungan Spesifik ke Kalimantan Selatan, Kamis (03/02) lalu.

Rombongan dipimpin Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Ir. Pangeran Khairul Saleh, yang datang bersama anggotanya, yakni Habib Aboe Bakar Al Habsyi, Arteria Dahlan, I Wayan Sudirta, Supriansa, Heru Widodo, Adde Rosi Khoirunnisa dan Eva Yuliana.

Usai pertemuan tertutup di Aula Mathilda Batlayeri, Mapolda Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Khairul Saleh mengakui bahwa kedatangan mereka untuk bertemu dengan jajaran Polda Kalsel, Kejaksaan Tinggi dan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Baca Juga: Untuk Dongkrak PAD, Pemprov Sumsel Didorong Lakukan Inovasi!

“Komisi III hari ini (kemarin, red.) melakukan kunjungan spesifik terkait kasus pelecehan seksual mahasiswi ULM,” jelasnya.

Apalagi kasus tersebut tak hanya ramai dibicarakan di Kalimantan Selatan, melainkan juga meluas hingga ke tingkat nasional.

Dalam pertemuan tersebut, mahasiswi yang menjadi korban pemerkosaan, VDPS, juga turut hadir yang mendapat simpati dari legislator Senayan yang hadir.

Bahkan salah satu poin pertemuan adalah keinginan Komisi III DPR RI kepada institusi penegak hukum untuk memberikan pekerjaan kepada korban. Mengingat yang bersangkutan juga berlatar belakang mahasiswi Fakultas Hukum, yang pada saat kejadian memang sedang menjalani magang di Polresta Banjarmasin.

Baca Juga: Tolak Revitalisasi Pasar Batuah, Warga Ramai-ramai Mengadu ke DPRD

“Kami meminta Kapolda memberikan pekerjaan kepada korban, atau dari pihak Pengadilan maupun Kejaksaan,” tambah Khairul yang berasal dari Dapil Kalimantan Selatan dan Sultan Banjar itu.

Ketegasan Polda Kalimantan Selatan dalam mengambil keputusan untuk melakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada pelaku, tak luput mendapat apresiasi dari mereka. Mengingat perbuatan pelaku sudah melanggar disiplin dan kode etik anggota Polri yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.

Di mana yang bersangkutan sudah menjalani upacara pemecatan secara resmi pada Sabtu, 29 Januari 2022 lalu, di halaman Polresta Banjarmasin. Bahkan sebagai imbas dari perbuatan yang juga melanggar hukum pidana itu, BT harus menjalani hukuman penjara 2,6 tahun dan pencabutan penghargaan yang sempat didapat dari Pemerintah Kota Banjarmasin karena berhasil mengungkap kasus narkoba skala besar.

 Baca Juga: Hari Pertama PTM 100 Persen,  Wali Kota dan Pimpinan DPRD Surabaya Tinjauan Langsung

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm