Find Us On Social Media :
Potret OJK ()

OJK Roadshow Edukasi Bersama Komisi XI DPR RI Terkait Program Pembiayaan Pertanian

Eric Indra Cipta - Kamis, 2 Februari 2023 | 14:00 WIB

Balige, Sonora.ID - Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara bersama Anggota Komisi XI DPR RI Sihar P.H. Sitorus melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Terkait Program Pembiayaan di Sektor Pertanian dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap ragam dan jenis pembiayaan di sektor pertanian.

Kegiatan tersebut merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan edukasi pembiayaan pertanian yang juga dilakukan di Dolok Sanggul, Kab. Humbang Hasundutan sebelumnya (26/01).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan petani dan kelompok tani, mahasiswa, dan masyarakat umum.

Hadir memberikan sambutan dan membuka rangkaian kegiatan di Balige dan Dolok Sanggul, Anggota Komisi XI DPR RI, Sihar P.H. Sitorus.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Pastikan RS OJK Makassar Akan Layani Pasien BPJS Kesehatan

Dalam sambutannya disampaikan bahwa kegiatan edukasi terkait pembiayaan sektor pertanian ini penting untuk dilakukan, terutama untuk membekali petani dengan literasi keuangan dan dalam menghilangkan stigma proses pengajuan kredit yang rumit.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Kabupaten Toba, Poltak Sitorus, dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Toba, Mangatas Silaen.

Materi penyuluhan disampaikan oleh Deputi Direktur Manajemen Strategis, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, dan Kemitraan Pemerintah Daerah OJK, Wan Nuzul Fachri mewakili Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Yusup Ansori.

Dalam pemaparannya disampaikan bahwa sektor pertanian memiliki peran strategis dalam pembangunan Nasional, baik dalam kontribusinya terhadap devisa negara ataupun sumber mata pencaharian bagi sebagian besar penduduk. Sebagai bentuk dukungan atas hal tersebut, berbagai program pembiayaan dari pemerintah dan industri jasa keuangan telah diberikan untuk mengembangkan sektor pertanian.

Salah satu program pembiayaan dalam sektor pertanian adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR). KUR adalah program pembiayaan/kredit bersubsidi pemerintah dengan bunga rendah yang disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan. Subsidi yang diberikan oleh pemerintah berupa subsidi bunga dan pola penjaminan tertentu. Informasi dan Pengajuan KUR di Sumatera Utara dapat diperoleh di bank penyalur KUR atau secara online melalui tpakd.sumutprov.go.id.

Pemanfaatan KUR pertanian dapat dilakukan untuk mendukung berbagai kegiatan pertanian, mulai dari musim tanam, panen, pascapanen, hingga packaging atau pengemasan.

Baca Juga: OJK Lanjutkan Roadshow Edukasi Keuangan kepada UMKM dan Perangkat Daerah Kabupaten Simalungun

Pada tahun 2022, penyaluran KUR pertanian di Sumatera Utara mencapai Rp7,16 triliun atau 38,19% dari total penyaluran. Realisasi ini meningkat cukup signifikan dibanding dengan tahun 2021 yang tercatat sebesar Rp4,98 triliun atau meningkat sebesar 43,68% year on year.

Wan Nuzul menyampaikan bahwa selayaknya dalam menggunakan produk jasa keuangan, para pelaku usaha harus memperhatikan beberapa hal dalam mengambil pinjaman KUR.

“Pastikan bahwa bapak dan ibu sudah paham mengenai kewajiban pokok, bunga, dan biaya lainnya, hitung kemampuan untuk membayar cicilan setiap bulannya, pahami perjanjian kredit yang ditandatangani, bayar cicilan tepat waktu agar terhindar dari Daftar Kredit Macet, dan gunakan kredit sesuai dengan  tujuan, bukan malah untuk memenuhi kebutuhan konsumtif,” ungkap Wan Nuzul.

Terdapat juga program KUR klaster pertanian yang merupakan pengembangan komoditas pertanian tidak hanya dari segi pembiayaan, tetapi juga terhadap ekosistem yang terdiri dari permintaan, pembelian, dan produksi dari para petani.

Misalnya dari sisi produksi, KUR dapat digunakan untuk pembelian pupuk ataupun pembelian alat pertanian.

Selain itu, para petani dapat melakukan kerja sama dengan aplikasi digital.

Baca Juga: Dharma Wanita, ASN, OJK Lakukan Edukasi Keuangan ke UMKM Kabupaten Humbang Hasundutan

Di Sumatera Utara, telah terbentuk 9 ekosistem KUR klaster yang terdapat di Kab. Dairi, Kab. Tapanuli Utara, Kab. Pakpak Bharat, Kab. Langkat, Kab. Tapanuli Tengah, dan Kab. Karo, dengan komoditi meliputi kopi, jagung, ubi jepang, padi, dan kentang. Di tahun 2022, realisasi penyaluran KUR klaster di Sumatera Utara mencapai Rp157 miliar kepada 7.131 petani.

“Penyaluran KUR Klaster merupakan salah satu terobosan pemerintah untuk meningkatkan peran ekonomi kerakyatan sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi. OJK bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) akan terus berkontribusi mendukung penyaluran KUR Klaster, baik melalui dukungan konseptual, kajian, maupun pendayagunaan koordinasi di berbagai institusi dan lembaga jasa keuangan,” ujar Wan Nuzul.

Informasi mengenai daftar Perusahaan Fintech P2P Lending (Pinjaman Online) yang telah memiliki izin usaha dan tanda terdaftar dari OJK dapat diakses melalui situs OJK di www.ojk.go.id. OJK juga telah menyediakan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018. Layanan ini dapat diakses secara online melalui www.kontak157.ojk.go.id ataupun melalui hotline 157.

Baca Juga: OJK Lanjutkan Roadshow Edukasi Keuangan kepada UMKM dan Perangkat Daerah Kabupaten Simalungun