Find Us On Social Media :
ilustrasi Syarat dan Cara Membuat Surat Izin untuk Usaha Dagang (pixabay)

Simak! 5 Syarat dan Cara Membuat Surat Izin untuk Usaha Dagang

Muhammad Aliefuddin Sayyaf - Kamis, 2 Februari 2023 | 16:25 WIB

Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang apa saja syarat dan cara membuat surat izin untuk usaha dagang.

Bagi kalian yang sedang berencana membuka sebuah usaha, sebaiknya terlebih dahulu untuk memahami segala macam administrasi hukum yang harus dipenuhi ketika membuka sebuah usaha.

Salah satunya adalah surat izin usaha perdagangan atau yang disingkat dengan SIUP, yang merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki jika hendak membuka usaha.

Surat izin usaha dagang ini memiliki berbagai macam jenis mulai dari usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar.

Fungsi dari surat izin usaha dagang ini adalah sebagai alat atau bukti pengesahan yang dikeluarkan pemerintah, sehingga usaha yang akan dijalankan bakal lebih aman dan terhindar dari pelbagai masalah perizinan.

Selain itu SIUP ini juga bertujuan agar usaha dagang yang kalian jalankan dapat lancar dalam urusan ekspor dan impor.

Bahkan SIUP ini dijadikan sebagai salah satu syarat jika pengusaha hendak mengikuti lelang yang penyelenggaranya pemerintah.

Lantas apa saja syarat dan cara membuat surat izin untuk usaha dagang tersebut? Dilansir dari situs Pemerintah Kota Malang, simak berikut ulasannya:

Baca Juga: Lengkap! Ini Syarat Dan Cara Mengurus Buku Tabungan Hilang

Syarat Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan untuk Peseroaan Terbatas (PT)