Find Us On Social Media :
Sumber : KPPU Kanwil I ()

KPPU Dalami Penjualan Bersyarat Berbentuk Paket Terkait Kelangaan Minyakita

Eric Indra Cipta - Jumat, 3 Februari 2023 | 16:15 WIB
 
Medan, Sonora.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan temuan Kantor Wilayah IV terkait penjualan bersyarat atas minyak goreng Minyakita dengan melakukan tindakan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif.
 
“Hal itu dilakukan guna menemukan alat bukti yang diperlukan untuk menunjang proses penegakan hukum,” sebut Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy R. Sutrisno dalam siaran persnya, Kamis (2/2/2023).
 
Namun, Kegiatan penelitian inisiatif tersebut dilaksanakan Kanwil IV dengan fokus dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan perilaku penjualan bersyarat.
 
Masih dikatakan Dendy, tindakan ini merupakan respon cepat KPPU terhadap temuan lapangan kantor wilayah tersebut atas kelangkaan minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek Minyakita selama beberapa bulan terakhir.
 
Baca Juga: Dua E-Commerce jadi Saksi di Sidang KPPU pada Kasus Migor

Sebelumnya, Kanwil IV telah melakukan observasi pasar selama 3 bulan dari November 2022 hingga Januari 2023 terkait penjualan dan distribusi minyak goreng curah dan Minyakita di wilayah kerja Kanwil IV (Jawa Timur, Bali, NTT, dan NTB) untuk menemukan berbagai fakta lapangan terkait potensi pelanggaran hukum persaingan usaha.

Sementara, dalam observasi lapangan tersebut, KPPU menemukan keberadaan berbagai pedagang yang telah membeli Minyakita dari distributor dengan syarat harus membeli produk lain dari distributor tersebut.
 
Sebagai informasi, penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup.
 
Ia menyebutkan, pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
 
Dalam praktik, umumnya penjualan bersyarat dilakukan dengan barang yang kurang laku, sehingga pembeli terpaksa membeli barang yang dipasangkan.
 
Sementara itu disisi lainnya, KPPU Kanwil I juga melakukan peninjauan lapangan terkait produksi dan distribusi minyak goreng curah berlabel minyakita.
 
KPPU Kanwil I bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM serta Biro Perekonomian mengunjungi PT Musim Mas selaku produsen dan distributor PT Wahana Tirta Sari.
 
Baca Juga: Dalam Sidang Kasus Migor, Dua Distributor Ini Diperiksa KPPU Sebagai Saksi

Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas menerangkan, dari peninjauan di lapangan, stok Minyakita di produsen masih cukup tersedia sesuai dimana PT Musim Mas memproduksi Minyakita ukuran 1 liter kemasan bantal sesuai dengan kuota yang diperoleh.

Sedangkan di gudang PT. Wahana Tirta Sari, stok Minyakita sudah disalurkan ke distributor level 2 nya.
 
Dari keterangan Janto, manager PT. Wahana Tirta Sari, permintaan untuk Minyakita sangat tinggi dibanding merk lain.
 
Pihaknya akan segera menyalurkan secara proporsional kepada distributor yang telah melengkapi data di aplikasi Simirah.
 
Untuk melengkapi data dari peninjauan, KPPU telah meminta pihak produsen dan konsumen untuk melengkapi data terkait jumlah ekspor, jumlah produksi total dan produksi Minyakita, serta data distribusinya.
 
“Dalam peninjauan tersebut tidak ditemukan adanya perilaku bundling atau tying in,” tegas Ridho.
 
Ridho pun kembali mengingatkan kepada Distributor untuk tidak melakukan pemaketan wajib untuk Minyakita dengan produk lain seperti margarine atau sabun.
 
Baca Juga: Sidak Pasar, KPPU - Disdag Sulsel Pastikan Bahan Pokok Masyarakat Aman