Find Us On Social Media :
Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). (Kompas.com)

Menunggu Vonis Richard Eliezer, Mahfud MD: Tanpa Dia Kasus Tak Terungkap

Prameswari Sasmita - Rabu, 15 Februari 2023 | 09:00 WIB

Sonora.ID - Setelah vonis dijatuhkan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan beberapa pihak lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, saat ini masyarakat tengah menunggu vonis untuk Richard Eliezer yang menjadi pihak penting terungkapnya kasus ini.

Di sisi lain, pihaknya juga adalah salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana ini karena dirinya yang menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Vonis untuk Richard akan dibacakan pada hari ini, Rabu, 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, diketahui bahwa dirinya  dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (18/1) silam. Hal itu sekaligus menjadi alasan jaksa penuntut dalam memberatkan tuntutan Richard.

Ketika tuntutan tersebut dibacakan beberapa waktu yang lalu, terdengar suara kekecewaan dari pihak yang datang pada pengadilan tersebut, mengingat Richard berperan penting atas terungkapnya kasus pembunuhan ini.

Dirinya adalah justice collaborator.

Dikutip dari Kompas.TV, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD juga buka suara terkait hukuman tuntutan tinggi Richard. Ia bahkan menyinggung perihal peran justice collaborator.

"Saya berharap dia turun dari 12 (tahun, tuntutan). Skenario awal kasus ini bahwa Eliezer menembak Yosua karena ditembak duluan, lalu terjadi tembak-menembak," jelas Mahfud.

Pihaknya juga menyadari betul bahwa peran Richard sangat besar untuk kasus pengungkapan pembunuhan berencana yang mendapatkan sorotan luar biasa dari masyarakat Indonesia ini.

Baca Juga: Apa Itu Vonis Hukuman Mati? Ini Pengertian dan Dasar Hukumnya!