Find Us On Social Media :
Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO KemenPPPA, Priyadi Santosa (BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK)

KemenPPPA  Berkomitmen Penuh dalam Upaya Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Saortua Marbun - Sabtu, 18 Maret 2023 | 17:10 WIB

Sonora.ID - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), menegaskan bahwa Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam rangka memberantas TPPO, salah satunya dengan membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, yang melibatkan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Berdasarkan Undang – Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Pasal 58 menyebutkan bahwa untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan  pemberantasan perdagangan orang, Pemerintah Pusat dan Daerah membentuk Gugus Tugas.

"Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO), yang didalamnya mengatur terkait Struktur Gugus Tugas Pusat, Tugas Gugus Tugas Pusat dan Daerah, serta Fungsi dari Gugus Tugas Pusat dan Daerah,” ujar Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO KemenPPPA, Priyadi Santosa, di Jakarta, pada Jumat (17/3).

Baca Juga: KemenPPPA: Perkawinan Anak di Indonesia Sudah Mengkhawatirkan

Priyadi menambahkan, berdasarkan Peraturan Presiden tersebut, telah terbentuk Gugus Tugas (GT) PP TPPO Pusat yang terdiri dari 24 Kementerian/Lembaga, serta Gugus Tugas (GT) PP TPPO Daerah yang telah terbentuk di 32 Provinsi, dan 245 Kabupaten/Kota di Indonesia. Melalui GT PP TPPO tersebut, telah dilakukan berbagai upaya, diantaranya yaitu, melakukan advokasi, sosialisasi, pelatihan yang melibatkan semua anggota GT PP TPPO, baik di pusat dan daerah sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan yang dimiliki. Selanjutnya, melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala, yang hasilnya dilaporkan setahun sekali sebagai Laporan Tahunan dan 5 (lima) tahun sebagai Laporan Lima Tahunan.

“Menteri PPPA selaku Ketua Harian GT Pusat, telah mengeluarkan beberapa Peraturan Menteri, diantaranya PermenPPPA Nomor 10 Tahun 2012 tentang Panduan Pembentukan dan Penguatan GT PP TPPO, Peraturan Ketua Harian Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Sub GT PP TPPO, dan PermenPPPA Nomor 8 Tahun 2021  tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu Bagi Saksi Dan/Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ujar Priyadi.

Priyadi mengatakan berdasarkan Peraturan Ketua Harian Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Sub GT PP TPPO, terdapat 6 Sub Gugus Tugas yang menjadi strategi Rencana Aksi Nasional (RAN) GT PP TPPO, diantaranya (1) Pencegahan TPPO, yang dikoordinatori oleh KemenPPPA, (2) Rehabilitasi Kesehatan, yang dikoordinatori oleh Kemenkes, (3) Rehabilitasi Sosial, Pemulangan, dan Reintegrasi, yang dikoordinatori oleh Kemensos, (4) Pengembangan Norma Hukum, yang dikoordinatori oleh Kemkumham, (5) Penegakan Hukum, yang dikoordinatori oleh Bareskrim Polri, dan (6) Kerja Sama dan Koordinasi, yang dikoordinatori oleh Kemenaker.

Baca Juga: Menteri PPPA Dukung Semangat Kekeluargaan dan Gotong Royong Lindungi PRT Melalui Pengesahan RUU PPRT

“KemenPPPA sendiri telah melakukan berbagai upaya dalam rangka penanganan dan pencegahan TPPO sesuai tugas dan fungsi kami, diantaranya melakukan koordinasi dan sinergi program kegiatan dengan Kementerian/Lembaga dan Provinsi anggota GT PP TPPO terkait kebijakan – kebijakan mengenai TPPO, melakukan Bimbingan Teknis SOP Pelayanan Terpadu kepada anggota GT PP TPPO, terutama kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta Penyedia Layanan untuk memastikan pemberian layanan yang komprehensif, non stigma, serta berperspektif gender. KemenPPPA juga memprakarsai penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) PP TPPO hingga terbit Perpres No. 19 Tahun 2023 untuk mengintegrasikan program dan kebijakan terkait PP TPPO melalui anggaran yang melekat pada alokasi anggaran K/L,” ujar Priyadi.

Priyadi mengungkapkan bahwa KemenPPPA juga turut mengoordinasikan peran GT PP TPPO dalam menangani kasus online scamming yang terjadi di Kamboja. Sementara itu, dari segi layanan pengaduan, KemenPPPA memiliki Layanan SAPA 129, yang merupakan layanan pengaduan via call center 24 jam untuk melaporkan langsung kejadian KtP/A termasuk TPPO. Saat ini, KemenPPPA sedang mengembangkan aplikasi digital PP TPPO, untuk dapat memantau dan mengevaluasi lebih cepat komitmen dari K/L terkait pencegahan dan penanganan TPPO.

Baca Juga: KemenPPPA Soroti Dispensasi Kawinan Anak di Ponorogo Jawa Timur

“Tentunya keberhasilan dalam pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang ini, tidak bisa hanya dikerjakan oleh satu pihak saja, namun dibutuhkan kontribusi dari semua pihak, terutama dari Gugus Tugas PP TPPO Pusat dan Daerah. Dengan semakin maraknya kasus TPPO di Indonesia, maka komitmen yang kuat, implementasi, serta sinergi dan kerjasama yang baik dari kita semua menjadi sangat penting,” ungkap Priyadi.

Lebih lanjut, Priyadi menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang melihat, mendengar, atau mengetahui adanya tindakan kekerasan, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang, dapat langsung melaporkannya ke Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) melalui call center 129, atau WhatsApp 08111-129-129.