Find Us On Social Media :
Simak Informasi Tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia ()

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Lengkap Maknanya

Muhamad Alpian - Senin, 20 Maret 2023 | 11:30 WIB

Sonora.ID - Beginilah tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia lengkap dengan maknanya.

Undang-Undang (UU) merupakan sebuah peraturan tertulis yang masuk ke dalam tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.

Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia perlu kita ketahui dan pahami maknanya.

Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia sendiri termaktub dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.

Dalam UU tersebut dijelaskan pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Baca Juga: HUT PPU Ke 21, Revisi Undang-Undang Dan RTRW PPU Jadi Atensi DPRD PPU

Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia

Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 pasal 7, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945