Find Us On Social Media :
Ilustrasi arti warna pada Garuda Pancasila ()

Arti Warna pada Garuda Pancasila yang Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia

Gema Buana Dwi Saputra - Jumat, 24 Maret 2023 | 17:20 WIB

Sonora.ID - Mari simak pembahasan tentang arti warna pada Garuda Pancasila yang sesuai dengan undang-undang Republik Indonesia berikut ini.

Garuda Pancasila adalah lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sudah ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia No 24 Tahun 2009.

Lambang negara ini dijadikan sebagai simbol tanah air yang diiringi dengan semboyan 'Bhinneka Tunggal Ika' yang bermakna 'Berbeda-beda tetap Satu Jua' berdasarkan Kitab Sutasoma milik Mpu Tantular.

Sebagai lambang negara, warna yang tertuang di dalam Garuda Pancasila pun memiliki arti tersendiri bagi kehidupan masyarakat Indonesia.

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasan, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, berikutt adalah penjelasan arti warna pada Garuda Pancasila.

Baca Juga: Rumusan Dasar Negara dalam Naskah Piagam Jakarta, Beserta Sejarahnya

1. Warna Merah

Warna merah yang tertuang di dalam Garuda Pancasila berada di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai.

Arti dari warna ini melambangkan keberanian yang mewakili semangat juang masyarakat Indonesia.

2. Warna Putih