Find Us On Social Media :
Ilustrasi Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual  (Kompas.com)

Begini Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual 

Muhammad Aliefuddin Sayyaf - Kamis, 30 Maret 2023 | 12:48 WIB

Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang bagaimana cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual.

Blokir STNK kendaraan yang sudah dijual bisa menjadi masalah bagi pemilik kendaraan yang telah menjual mobil atau motor.

Hal ini karena STNK masih terdaftar atas nama pemilik kendaraan, sehingga jika terjadi pelanggaran, pemilik kendaraan yang baru akan mengalami kesulitan untuk membebaskan diri dari sanksi hukum yang diberikan.

Lantas bagaimana cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual tersebut? Simak ulasannya berikut ini:

Baca Juga: Enggak Perlu ke Samsat, Ini Cara Perpanjang STNK Online yang Praktis

  1. Lakukan Penyerahan STNK

Setelah menjual kendaraan, segera serahkan STNK kepada pembeli. Pastikan pembeli mengetahui bahwa STNK harus segera dilakukan perpanjangan, karena jika STNK sudah kadaluarsa, pemilik kendaraan yang baru akan mengalami kesulitan untuk memperpanjang STNK.

  1. Lakukan Balik Nama Kendaraan

Jangan sampai terjadi kekeliruan saat melakukan balik nama kendaraan. Pastikan semua dokumen kendaraan sudah lengkap dan sesuai dengan data yang tertera pada BPKB kendaraan.

Baca Juga: Tak Perlu Panik, Ini Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri

  1. Melaporkan Perubahan Data

Setelah melakukan balik nama kendaraan, segera lakukan pelaporan perubahan data kepada pihak kepolisian dan Samsat terdekat. Hal ini bertujuan untuk menghindari kemungkinan terjadinya tindakan kriminal atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pembeli kendaraan.

  1. Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan

Pastikan pajak kendaraan sudah dilunasi sebelum melakukan balik nama kendaraan. Jika masih ada tunggakan pajak kendaraan, segera lunasi dan lakukan pembayaran pajak kendaraan yang baru atas nama pemilik kendaraan yang baru.