Find Us On Social Media :
ilustrasi Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak dan Tetap (freepik)

Begini Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak dan Tetap

Muhammad Aliefuddin Sayyaf - Kamis, 30 Maret 2023 | 13:50 WIB

Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang bagaimana cara menghitung thr karyawan kontrak dan tetap.

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang harus diterima oleh setiap karyawan di Indonesia.

THR biasanya diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan terhadap kinerja karyawan dalam setahun terakhir.

Namun, perhitungan THR bisa berbeda-beda tergantung pada jenis karyawan, apakah kontrak atau tetap.

Lantas bagaimana cara menghitung thr karyawan kontrak dan tetap tersebut? Simak ulasannya berikut ini:

 Baca Juga: Cara Menghitung Masa Subur Wanita setelah Haid, Kamu Wajib Tahu!

Pengertian THR

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan suatu bentuk tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai apresiasi atas kinerja selama setahun terakhir dan sebagai bentuk dukungan dalam mempersiapkan Hari Raya Idul Fitri.

THR biasanya diberikan sebelum hari raya Idul Fitri. Jumlah THR yang diberikan tergantung pada perjanjian antara perusahaan dan karyawan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Baca Juga: Cara Menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) beserta Aturannya