Find Us On Social Media :
Syarat dan cara pindah kewarganegaraan dari WNI ke WNA (Freepik)

Berikut Ini Syarat dan Cara Pindah Kewarganegaraan dari WNI Menjadi WNA

Sienty Ayu Monica - Senin, 10 April 2023 | 16:05 WIB

Sonora.ID – Para Warga Negara Indonesia (WNI) bisa saja pindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Asing (WNA). Apa saja syarat dan cara pindah kewarganegaraan?

Ada beberapa cara pindah kewarganegaraan yang bisa kamu lakukan jika kamu berniat untuk pindah kewarganegaraan.

Hal tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007.

Selain itu, setiap WNI yang ingin pindah kewarganegaraan harus terlebih dahulu memiliki kewarganegaraan lain.

Baca Juga: 5 Artis Tanah Air yang Mengganti Kewarganegaraannya, Kenapa Ya?

Syarat dan cara pindah kewarganegaraan

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 tahun 2007 tersebut disebutkan bahwa WNI dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan. 

Sementara, cara pindah kewarganegaraan dengan membuat permohonan kehilangan status WNI dan diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Kemenkumham yang juga akan disetujui oleh Menkumham. 

Permohonan tersebut dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat:

Baca Juga: Pengertian Konstitusi dan Fungsinya, Materi Pendidikan Kewarganegaraan