Find Us On Social Media :
Kejagung Tegaskan Negara Membebaskan Rakyatnya Beribadah ()

Kejagung Tegaskan Negara Membebaskan Rakyatnya Beribadah

Saortua Marbun - Kamis, 13 April 2023 | 15:45 WIB

Sonora.ID - Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Amir Yanto, menegaskan negara menjamin kepastian hukum bagi warganya dalam berserikat dan beribadah.

Jaminan tersebut merupakan nilai-nilai kebangsaan yang terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945, yang tertuang dalam pasal 28 maupun pasal 29.

Hal tersebut disampaikan Jamintel Kejagung Amir Yanto saat bertemu Ketua Umum DPP LDII KH Chriswanto Santoso, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (10/4).

“Dengan peraturan itu, semua warga negara Indonesia mempunyai hak untuk beribadah, begitu juga LDII,” ujarnya.

Apalagi LDII, menurut Amir Yanto, terus bersilaturahim dengan berbagai pihak. Silaturahim tersebut menunjukkan LDII adalah organisasi yang sifatnya terbuka dan siap dikritisi.

“Kejaksaan Agung menilai positif terhadap LDII, karena telah menerapkan nilai-nilai kebangsaan sebagai program prioritas dari delapan program kerja LDII. Ini bisa ditiru ormas lain,” tutur Amir Yanto menanggapi tudingan LDII eksklusif.

Pada kesempatan tersebut, KH Chriswanto Santoso memaparkan pandangan LDII mengenai Pancasila. Ia mengatakan, sila pertama Pancasila, harus menjadi pondasi sekaligus mewarnai empat sila yang lain.

“Dengan sila pertama menjadi pondasi, maka Indonesia tidak akan menjadi negara agama. Negara yang plural dengan dominasi agama tertentu bisa melahirkan konflik berkepanjangan,” tuturnya.

Dengan memahami semangat dan jiwa yang tergali dari sejarah kelahiran Pancasila, maka LDII meyakini sila ketiga Persatuan Indonesia haruslah menjadi bingkai.

Baca Juga: Doa Untuk Ibu yang Sudah Meninggal Lengkap dengan Bacaan Artinya