Find Us On Social Media :
Abdul Hayat Gani memberi sambutan di sebuah acara saat masih menjabat Sekprov Sulsel (Dok Humas Pemprov Sulsel)

Abdul Hayat Mustahil Kembali Menjabat Sekprov Sulsel, Ini Alasannya

Dian Mega Safitri - Kamis, 20 April 2023 | 15:30 WIB

Makassar,Sonora.ID - Keputusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Abdul Hayat Gani terkait pemberhentiannya sebagai Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan mendapat komentar dari berbagai pihak. Di antaranya datang dari Prof Abdul Razak, Guru Besar Fakultas Hukum Unhas.

Menurut Prof Abdul Razak, seharusnya Abdul Hayat Gani harus menghargai putusan tentang pemberhentiannya sebagai Sekprov. Terlebih keputusan tersebut diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo.

"Sebagai putusan pengadilan maka setiap orang atau pihak harus menghargai putusan yang ada. Putusan PTUN Nomor 12/G/2023/PTUN.JKT atas Gugatan Dr Abd Hayat terhadap Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang menempatkan Presiden sebagai tergugat yang dikuasakan kepada Jaksa Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara telah diputus oleh majelis hakim pada tanggal 17 April 2023," ujar Abdul Razak.

Meski menang gugatan, ia menilai Keputusan Presiden masih sah dan berlaku hingga saat ini. Pasalnya, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap sehingga tidak dapat dilaksanakan. Selain itu, ia menyebut, gugatan kepada Pemprov salah alamat, karena surat pemberhentian itu diputuskan oleh Presiden.

Baca Juga: Peserta Lelang Direksi dan Dewas BUMD Makassar Gugat Timsel ke PTUN

Sementara itu, Bustanul Arifin selaku Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Sulsel menuturkan, Abdul Hayat hingga kini masih tercatat sebagai ASN Pemprov Sulsel. Ia menjabat pelaksana Analis Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur. Abdul Hayat juga diketahui akan memasuki batas usia pensiun yakni 58 tahun pada 1 Mei mendatang.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dalam Pasal 239 ayat (2) huruf a mengatur bahwa batas usia pensiun bagi pejabat administrasi yakni 58 (lima puluh depalan) tahun," imbuhnya.

Terpisah, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Marwan Mansyur enggan menanggapi putusan PTUN. Ia menuturkan, mustahil mengembalikan kedudukan penggugat sebagai Sekprov Sulsel lantaran masa pensiunnya sisa menghitung hari. Apalagi isi putusan PTUN tidak berpengaruh terhadap Keputusan Presiden.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News