Peserta Lelang Direksi dan Dewas BUMD Makassar Gugat Timsel ke PTUN

26 Juli 2022 15:40 WIB
Sejumlah peserta lelang direksi dan dewan pengawas BUMD Makassar datangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di jalan nikel
Sejumlah peserta lelang direksi dan dewan pengawas BUMD Makassar datangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di jalan nikel ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Sejumlah peserta lelang direksi dan dewan pengawas (dewas) BUMD setempat berencana menggugat tim seleksi (timsel) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Langkah ini diambil seiring mereka menilai adanya pelanggaran administrasi. Sebab ada peserta yang lolos, ternyata tidak memenuhi kualifikasi umur seperti yang dipersyaratkan.

"Banyak pelanggaran kalau usia misalnya Arifuddin Hamarung, itu kan sudah 60 tahun lebih dan batas dewas kan 60 tahun. Alasan mereka (timsel) itu sudah mendaftar sejak 20 tahun yang lalu, harusnya kan pada saat ini. Mana regenerasi kalu begini, apakah prestasinya itukan 4 periode menjabat, pinjaman PDAM berantakan," ujar Busrah Abdullah.

Kejanggalan lainnya saat tahapan belum mengacu pada regulasi, sehingga cacat hukum. Termasuk, pengambilan keputusan berupa penundaan hasil seleksi yang dianggap merugikan.

Baca Juga: Lantik Direksi dan Dewas BUMD Makassar, Wali Kota: Evaluasi 6 Bulan Sekali

"Banyak kejanggalan dan kesalahan yang diumumkan oleh pansel dan timsel, itu tidak sesuai dengan jadwal yang sudah mereka tetapkan sebelumnya. Itu merugikan beberapa peserta," jelasnya, Selasa (26/7/2022).

Dia mengaku mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di jalan nikel, Makassar. Tujuannya, untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu.

Selanjutnya, melayangkan gugatan tersebut dalam waktu dekat. Peserta lainnya yang ikut hadir seperti Natsar Desi dan Sulaiman.

"Rencana kami tentu akan bersama dengan teman untuk melapor ke PTUN, terkait persoalan kesalahan timsel dan pansel yang kami duga salah satu diantaranya hal administrasi," sambungnya.

Lebih lanjut, Busrah mengaku keberatan atas pernyataan sekretaris daerah Makassar, Muhammad Ansar. Dimana selaku ketua timsel, enggan mengumumkan nilai secara lengkap ke publik lantaran nanti terlihat kebodohannya.

"Kami meminta untuk membuka angka baik UKK maupun wawancaranya. Tetapi pak ansar sendiri mengeluarkan pernyataan kalau dibuka katanya kelihatan kebdohannya. Itu kami tersinggung, masa kami yang tidak lulus dianggap tidak diluluskan karena dianggap bodoh. Ini kontroversial mengeluarkan pernyataan yang tidak layak dikeluarkan," katanya.

Baca Juga: Peserta Mengadu ke DPRD, Laporkan Kejanggalan Lelang Direksi BUMD Makassar

Busrah merasa dihina dan diinjak harga dirinya. Padahal, kapasitasnya tidak perlu diragukan lagi seiring pernah menjadi legislator selama dua periode dan ketua DPRD Makassar.

"Saya tidak salahkan wali kota, kesalahan ada di Timsel itu ketua, pak Ansar. Yang beri masukan ke pak wali tidak benar dan tidak sesuai aturan," ucapnya.

Dia juga memaparkan skenario jika menang gugatan di pengadilan. Surat Keputusan (SK) pengangkatan direksi dan dewas BUMD saat ini dianggap batal demi hukum.

"Tidak ada masalah meski mereka sudah diantik, kalau kami menang di PTUN maka batal SK itu," katanya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm