Peserta Mengadu ke DPRD, Laporkan Kejanggalan Lelang Direksi BUMD Makassar

13 Juli 2022 19:20 WIB
Busrah Abdullah (kiri), adukan kejanggalan seleksi BUMD Makassar
Busrah Abdullah (kiri), adukan kejanggalan seleksi BUMD Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Sejumlah peserta seleksi direksi dan dewan pengawas (Dewas) BUMD mengadu ke DPRD Makassar.

Mereka melaporkan sejumlah kejanggalan yang terjadi saat tahapan berlangsung seperti ada peserta yang tidak mengikuti, namun mendapat nilai.

Pelanggaran lainnya, sejumlah peserta melebihi umur yang ditentukan. Aturannya, direksi maksimal 55 tahun dan dewan pengawas yaitu 60 tahun.

"Contoh lain ketika misalnya ada lima orang saudara kita yang masuk dinyatakan lolos yang tidak ikut seleksi tapi punya scoring. Itu yang aneh bagi kami. Yang kedua, terkait dengan Dewas 60 tahun sesuai dengan amanah peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 jelas tidak boleh," kata Busrah Abdullah, pendaftar lelang dewas PDAM Makassar.

Dia mengatakan laporannya tengah berproses dan sebagai langkah awal, dewan akan memanggil penyelengara dalam rapat dengar pendapat (RDP).

Baca Juga: Pemkot Makassar Kembangkan UMKM Berbasis Digital di Lorong Wisata

Pihaknya juga meminta bertemu secara langsung Wali Kota Makassar, Danny Pomanto seiring banyaknya laporan yang perlu disampaikan.

"Saya tidak sembarangan turun. Ketika saya melihat ada pelanggaran, ini adalah perjuangan sesuai dengan agama," tegasnya.

Harapannya, membatalkan Surat Keputusan (SK) terkait hasil seleksi direksi BUMD karena dianggar cacat hukum dan tidak transparan.

"Inikan belum di-SK kan. Otomatis raba ini belum masuk di Pak Wali karena ini tanggung jawab Sekda. Saya berharap berhenti di sekda kan bisa jadi jebakan batman ini," tutupnya.

Busrah juga menanggapi pernyataan sekretaris daerah, M. Ansar di media. Dimana, rangkap jabatan baginya dimungkinkan.

Itu perlu diusut lantaran dianggap melanggar undang-undang nomor 25 tahun 2009 khususnya pasal 17 tentang administrasi pemerintahan.

"Ini pelanggaran jelas menurut undang-undang. Sangat melanggar menurut saya," tutupnya.

Baca Juga: Pemkot Makassar Kembangkan UMKM Berbasis Digital di Lorong Wisata

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm