Penambahan Direksi dan Dewas BUMD, Pakar Anggap Terlalu Dipaksakan

15 Juni 2022 19:38 WIB
Dr Aswar Hasan, Dosen Fisipol Unhas Makassar. Dok. Tribunnews
Dr Aswar Hasan, Dosen Fisipol Unhas Makassar. Dok. Tribunnews ( )

Makassar, Sonora.ID - Rencana penambahan jabatan direksi dan dewan pengawas BUMD dinilai terlalu dipaksakan.

Ini lantaran belum jelas acuan dan aturan yang ditetapkan.

Seperti dalam pandangan Pengamat Pemerintahan dan Politik Universitas Hasanuddin Makassar, Dr Aswar Hasan. Dia menilai, pada prinsipnya harus ada aturan terlebih dahulu untuk diikuti.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Lelang Direksi BUMD Makassar Tunggu Revisi Perwali

"Bukan ada orangnya baru diikuti perwali, tetapi perwali yang diikuti oleh orang untuk menempatkan komposisinya," ujarnya belum lama ini

Jika terjadi orangnya terlebih dahulu baru perwali, cenderung dipaksakan.

"Kalau begitu tidak berlaku prinsip right man on the right place; artinya tidak berlaku menempatkan orang sesuai tempatnya," jelas Dosen Fisip Unhas ini.

Prinsip penempatan orang, ungkap dia, harus selalu sesuai dengan aturan, yang mana aturan menjabarkan kriteria lalu dicarilah orang untuk memenuhi kriteria itu.

Pertanyaannya, lanjut dia, berdasarkan apa komposisi itu dibentuk?

"Artinya aturan dulu baru orang, jangan orang dulu baru aturan," tegasnya, lagi.

Mengelola negara itu harus berdasarkan aturan dan aspirasi. Bukan keinginan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm