Find Us On Social Media :
Illustrasi Syarat dan Alur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri (Istimewa)

Syarat dan Alur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Alifia Astika - Senin, 1 Mei 2023 | 23:28 WIB

Sonora.ID - Berikut ulasan selengkapnya mengenai "Syarat dan Alur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri".

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan alur serta persyaratan penyetaraan ijazah luar negeri.

Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek) menjabarkan mengenail penyetaraan ijazah luar negeri dan konversi nilai IPK yang berguna bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.

Direktur pembelajran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Ditjen Diktiristek Prof Aris Junaidi menjelaskan penyetaraan Ijazah adalah bentuk pengakuan atas kualifikasi ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi luar negeri dengan kualifikasi ijazah pendidikan tinggi di Indonesia.

Berikut ini adalah alur, persyaratan dan ketentuan penyetaraan ijazah luar negeri dan syarat konversi nilai IPK.

Baca Juga: Heboh Ijazah Palsu, Begini Membedakan Ijazah Palsu dan Ijazah Asli

Alur penyetaraan ijazah luar negeri terdiri dari 6 tahap:

1. Daftar Pengusul membuat akun pada laman penyetaraan ijazah luar negeri melalui laman ijazahln.kemdikbud.go.id

2. Usulan Pengusul mengisi formulir usulan penyertaan ijazah luar negeri dan konversi IPK serta melampirkan dokumen persyaratan pada laman

3. Verifikasi Setelah melengkapi semua lalu akan diverifikasi oleh operator Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan terkait dokumen yang diunggah