Find Us On Social Media :
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat di-doorstop oleh wartawan terkait pemberhentian Dirut PUD Pembangunan Kota Medan, di Lobi Balai Kota Medan, Selasa (9/5). ()

Dirut PUD Pembangunan Kota Medan Diberhentikan

Rini Aprianty - Selasa, 9 Mei 2023 | 16:16 WIB

Medan, Sonora.ID - Terhitung mulai Selasa (9/5), Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pembangunan Kota Medan Gerald Patogi Siahaan diberhentikan dari tugasnya sebagai orang nomor satu di perusahaan milik Pemko Medan yang menangani pengembangan usaha di Medan Zoo (Kebun Binatang), kolam renang, pergudangan dan rusunawa.

“Pada hari ini kami menyampaikan Direktur Utama PUD Pembangunan kami berhentikan dari tugasnya dan akan digantikan sementara direktur yang ada di PUD Pembangunan,” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menggelar doorstop dengan wartawan di Lobi Balai Kota Medan, Selasa (9/5).

Pemberhentian dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan inspektorat dan hasil rekomendasi Asisten Ekonomi dan Pembangunan selaku Dewan Pengawas.

“Untuk poin-poinnya mengapa (diberhentikan), bisa ditanyakan kepada Pak Asisten selaku Dewan Pengawas,” ungkap Bobby Nasution didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Medan Agus Suriono, Inspektur Kota Medan Sulaiman Harahap, Kadis Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Topan OP Ginting dan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Alex Sinulingga.

Baca Juga: Pemko Medan Matangkan Persiapan HUT Dekranas, Puncak Peringatan HKG PKK & Gemes 2023

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Medan Agus Suriono saat ditemui usai doorstop menjelaskan, pemberhentian dilakukan berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan Inspektorat dan Dewan Pengawas.

“Hasilnya jajaran Direksi PUD Pembangunan tidak solid. Itu saja,” jelas Agus Suriono.

Terkait itu, menurut Agus, jika PUD Pembangunan ingin maju dan investor ada  yang ingin masuk namun jajaran direksinya tidak solid tentunya hal itu akan menjadi hambatan.

“Oleh karenanya dilakukan evaluasi dan hasilnya memberhentikan direktur utama. Selanjutnya, menunjuk Pelaksana Tugas Dirut Utama dari lingkungan jajaran Direksi PUD Pembangunan,” papar Agus Suriono.

Berdasarkan Perda, jajaran direksi itu harus solid dan kolektif. “Artinya, jika tidak solid berarti melanggar Perda. Itu saja, tidak ada yang lain. Sebab, ada rencana investor yang mau masuk. Jika jajaran direksi tidak solid, tentunya bakal akan jadi masalah. Itu saja, tidak ada yang lain,” tegas Agus Suriono.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News