Find Us On Social Media :
kunjungan kpid jateng ke LPS di Jawa Tangah (KPID JATENG)

Meresahkan, KPID Jateng Terima Banyak Aduan Aktifitas Radio Ilegal di Wilayahnya

Kresna Wicaksono - Jumat, 19 Mei 2023 | 16:13 WIB

Surakarta, Sonora.id - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mendapat banyak aduan terkait aktivitas radio ilegal yang banyak bersiaran di wilayah Jawa Tengah. Keberadaan radio tidak berizin tersebar dan nyaris beroperasi di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah, baik di wilayah pedesaan maupun perkotaan.

Hal tersebut dipandang meresahkan masyarakat, karena konten siarannya tidak memperhatikan etika siaran, tidak berpedoman pada regulasi penyiaran dan sering asal bersiaran. Bahkan tidak jarang menyiarkan konten berbau pornograf yang sejatinya telah dilarang/dibatasi penyiarannya oleh KPID Jawa Tengah.

Koordinator Bidang Penataan Struktur dan Sistem Penyiaran KPID Jawa Tengah, Anas Syahirul, menyatakan bahwa aduan mengenai radio ilegal selalu ada setiap agenda monitoring lapangan. Belum lagi aduan yang disampaikan ke kantor KPID maupun lewat saluran media sosial.
“Ke manapun kita turun, pasti di situ ada keluhan operasionalisasi radio gelap. Ada yang sudah lama, banyak juga yang baru. Praktiknya makin ngawur karena kadang menimpali atau pakai frekuensi yang sama dengan radio resmi setempat. Problematika radio ilegal ini seakan tak kunjung usai. Ini yang juga memprihatinkan kami,” jelas Anas.

Keluhan perilaku radio ilegal sering disampaikan sejumlah pengelola radio resmi. Sering kali radio gelap ini juga menerima iklan dengan harga yang tidak kompetitif. “Banyak yang lapor, mereka juga terima iklan. Ini bikin kompetisi bisnis rusak karena radio gelap terima iklan. Selain mengganggu peredaran frekuensi, juga mengganggu iklim bisnis radio. Yang satu diatur banyak aturan negara, satunya loss tanpa aturan. Ini butuh tindakan yang masif dan terstruktur agar iklim penyiaran makin sehat,” tambah Anas.

Baca Juga: Bobol ATM di Solo, Aksi Pemuda Karanganyar Berhasil Digagalkan Polisi

Wakil Ketua KPID Jawa Tengah, Achmad Junaidi, menambahkan bahwa kerugian akibat aktivitas radio ilegal memang cukup kompleks. “Iklim usaha rusak, juga menimbulkan interferensi frekuensi. Radio resmi rutin memberikan penerimaan negara melalui pajak penggunaan frekuensi dan pajak usaha, sedangkan radio ilegal tidak. Dampak kerugiannya sangat nyata dan langsung”, tegasnya.

Iklankan Obat

Radio ilegal ada juga yang bersiaran 24 jam. KPID Jateng mencontohkan, pada saat monitoring lapangan di wilayah Cilacap, Banyumas, Kebumen, dan sekitarnya, KPID Jawa Tengah menemukan langsung radio yang bersiaran secara ilegal 24 jam sehari di frekuensi kosong. Bahkan, radio tersebut rutin mengiklankan produk obat tradisional Jimane dan Habat Ali.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPID Jawa Tengah Muhammad Aulia. “Kita sudah cek register BPOM-nya, dua produk ini terdaftar. Tapi kok beriklannya di radio ilegal,” paparnya.

Baca Juga: Tampil Berbeda, Gibran Akan Belikan Kades dan Lurah Motor Listrik

Aulia menyayangkan adanya pengiklan yang memilih radio ilegal sebagai medium iklan. “Jadi pengiklan juga harus kita literasi, harus cek dulu legalitas radio sebelum pasang iklan. Jangan malah menyuburkan radio ilegal,” tegas Aulia.

Menindaklanjuti banyaknya aduan, KPID Jawa Tengah akan berkoordinasi dengan instansi terkait, khususnya Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Semarang, yang berwenang dalam penindakan frekuensi illegal. Termasuk juga Dewan Periklanan Indonesia yang membawahi para agensi iklan. Termasuk mengajak koordinasi dengan BPOM, karena saat ini banyak iklan kesehatan dan jamu di lembaga penyiaran.

Terkait informasi radio illegal berdasarkan aduan masyarakat, KPID Jateng siap menyampaikan kepada sejumlah pihak terkait. BPOM juga akan dilibatkan untuk menertibkan produk-produk obat kesehatan yang beriklan di radio illegal. (*)