Find Us On Social Media :
Pemberlakuan skema ganjil genap di Jakarta selama cuti bersama diterapkan mulai hari Rabu (28/6/2023) hingga Jumat (30/6/2023). (tmcpoldametro)

Selama Cuti Bersama Rekayasa Lalulintas Ganjil Genap Tidak Diterapkan

Heri Wiyono - Selasa, 27 Juni 2023 | 06:08 WIB

Sonora.ID - Mulai Hari ini Rabu (28/6/2023), rekayasa lalu lintas berupa Ganjil Genap tidak diterapkan.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak memberlakukan pembatasan atas mobilitas kendaraan bermotor roda empat atau lebih pribadi melalui skema ganjil genap.

Keputusan terkait skema ganjil genap di Jakarta ini dilakukan seiring penetapan libur Idul Adha oleh pemerintah RI.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Akan Melakukan Ibadah Shalat Idul Adha 1444 H di Yogyakarta

Pemberlakuan skema ganjil genap di Jakarta selama cuti bersama diterapkan mulai hari Selasa (27/6/2023) hingga Jumat (30/6/2023).

Dengan begitu, rekayasa lalu lintas berupa ganjil genap tidak diterapkan.

"Pokoknya libur nasional memang tidak ada Gage. Kita ikuti sesuai ketentuan", kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dilansir NTMC Polri, Minggu (25/6/2023).

Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan 28 dan 30 Juni 2023 menjadi cuti bersama Idul Adha 1444 H.

Sementara libur hari raya Kurban atau 10 Zulhijah 1444 H, jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat Terus Pantau Harga Pangan Jelang Idul Adha