Find Us On Social Media :
Polisi Gerebek Pangkalan & Amankan Tiga Orang Pelaku Pengoblos Gas Elpiji 3 Kg di Medan (Persatuan Wartawan)

Polisi Gerebek Pangkalan & Amankan Tiga Orang Pelaku Pengoblos Gas Elpiji 3 Kg di Medan

Eric Indra Cipta - Sabtu, 29 Juli 2023 | 12:38 WIB
 
Medan, Sonora.ID - Tim gabungan Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut bersama Polrestabes Medan, menggerebek sebuah pangkalan gas karena dijadikan lokasi pengoplosan gas di Jalan Sei Kapuas, Gang Bunga, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (27/7/2023) malam.
 
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan, dalam penggerebekan itu tiga orang diamankan saat melakukan aktivitas pengoplosan.
 
“Tadi malam, Ditreskrimsus dan Polrestabes Medan bersama melakukan pengungkapan tindak pidana minyak dan gas bumi. Dari TKP tim mengamankan 3 orang terduga pelaku yang sedang melakukan aktivitas mengoplos gas elpiji yang seharusnya untuk subsidi dari ukuran 3 kg dioplos ke tabung ukuran 12 kg, 15 kg dan 5,5 kg,” terang Hadi, Jumat (28/7/2023).
 
Baca Juga: Para Suami Tolong Ingatkan Istri di Rumah, JANGAN Beli Gas Elpiji dengan Tutup Seperti Ini, Bahaya Bisa Bikin Satu Keluarga Terancam Nyawanya!
 
Hadi mengatakan, pengungkapan ini dilakukan dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan tim.
 
Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya 349 tabung LPG ukuran 3 kg, 124 ukuran 12 kg, 100 karet tabung gas, 60 plastik segel dan beberapa peralatan yang digunakan untuk melakukan aktivitas pengoplosan tersebut.
 
“Berdasarkan keterangan sementara, aktivitas di tempat ini sudah berlangsung selama enam bulan,” pungkasnya.
 
Disamping itu, Hadi juga menegaskan, dari penindakan gabungan ini, Polda Sumut akan terus melakukan upaya dan langkah-langkah untuk melakukan penyelidikan ke tempat-tempat lain terkait dugaan adanya pelanggaran seperti ini.
 
“Polda Sumut berkomitmen melakukan tindakan terhadap aktivitas Ilegal, terlebih mengoplos barang atau bahan bersubsidi dari pemerintah,” katanya.
 
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun menjelaskan, ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial RT, NF dan APG.
 
Teddy menyebut, RT bertugas untuk memindahkan gas ukuran 3 kg ke 12 kg maupun 50 kg menggunakan alat bantu pipa. NF berperan membersihkan setelah pengoplosan, dan APG memasarkan tabung gas yang sudah dalam ukuran 12 kg.
 
 
Baca Juga: Terkait Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Sumut, KPPU Kanwil I Panggil Pertamina Regional Sumbagut
 
“Untuk sementara, dari hasil pemeriksaan, gas diperoleh dari wilayah Kota Medan. Seperti diketahui, kemarin sempat terjadi kelangkaan dan Bapak Kapolda meminta kepada jajaran untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pengoplosan gas 3 kg,” terangnya.
 
Sedangkan untuk pemilik usaha tersebut berinisial BSS, telah melarikan diri dan saat ini sedang dilakukan pencarian.
 
“Pangkalan yang digerebek ini terdaftar atas nama Nopandi. Dalam kesempatan ini, kami meminta kepada masyarakat untuk bisa ikut mengawasi pendistribusian gas LPG ukuran 3 kg, karena peruntukannya adalah untuk orang miskin,” pungkas Teddy mengakhiri.
 

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.