Terkait Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Sumut, KPPU Kanwil I Panggil Pertamina Regional Sumbagut

28 Juli 2023 15:23 WIB
Ilustrasi LPG 3kg.
Ilustrasi LPG 3kg. ( )

Sonora.ID KPPU Kanwil I Medan telah memanggil Pimpinan Pertamina Marketing Operation Region I.

Hal ini terkait Langkanya gas 3 kg dipasaran dalam beberapa hari terakhir di Kota Medan dan Deli Serdang menyebabkan masyarakat kocar-kacir untuk mendapatkan gas.

Hadir memenuhi panggilan tersebut, pihak pertamina diwakili oleh Sales Branch Manager Region I, Staleva Putra Ghita Daulay.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas menjelaskan, bahwa produksi dan penyaluran barang bersubsidi seperti gas 3 kg sudah ada pengawasannya dari pemerintah, namun demikian, tidak tertutup kemungkinan adanya praktek persaingan usaha tidak sehat mengingat Pertamina merupakan satu-satunya pelaku usaha yang memproduksi dan menyalurkan gas subsidi elpiji 3 kg. 

Namun, dari hasil diskusi dengan Pertamina, KPPU Kanwil I mendapatkan penjelasan bahwa kelangkaan elpiji 3 kg mulai terjadi pasca Hari Raya Idul Adha dimana terdapat hari libur yang cukup panjang dan banyak masyarakat yang menggunakan gas untuk memasak daging.

Baca Juga: Pertamina dan Petronas Resmi Masuk Blok Masela, Momentum Dorong Peningkatan Investasi Hulu Migas 

Untuk mengantisipasi tingginya permintaan dari masyarakat, Stavela Putra mengklaim pihaknya telah meninggkatkan penyaluran gas di wilayah Sumut, khususnya untuk Deli Serdang dan Medan.

"Jumlah penyerapan konsumsi LPG 3 kg untuk Sumut saat ini sudah plus 7 persen dari kuota yang telah diberikan oleh pemerintah. Peningkatannya untuk sales area Medan plus 3 persen, artinya pasokan bulan ini sudah lebih besar 3 persen dibanding bulan sebelumnya" kata Putra.

Ia menambahkan, bahwa selama ini Pertamina hanya dapat mengontrol sampai dengan agen saja, untuk pangkalan sifatnya hanya monitoring.

Sementara bagaimana penjualan dan penyaluran dari pangkalan sampai dengan konsumen akhir diluar kewenangan Pertamina.

Kontrol dalam hal ini terkait dengan pengaturan jumlah kuota untuk masing-masing pangkalan dan Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Jika ada agen atau pangkalan yang bermain dengan menetapkan harga diatas HET dan melakukan penimbunan gas LPG 3 kg maka akan segera ditindak dan sanksinya bisa pemutusan kontrak kerjasama. Sejauh ini, penyaluran dari agen ke pangkalan dilakukan secara terjadwal dan jumlah pasokan normal. Dengan pembatasan jumlah pengambilan di tiap pangkalan maksimal tiga ribu tabung per bulan, tidak ada pangkalan yang secara tiba-tiba permintaannya melonjak. Sementara di tingkat pengecer, harga yang terbentuk merupakan mekanisme pasar. Bisa jadi pengecer yang menjual gas di atas HET" tuturnya. 

Menanggapi hal tersebut, Ridho kembali meminta sejumlah data terkait perkembangan jumlah penyaluran kepada masing-masing agen dan pangkalan yang ada di Medan dan Deli Serdang untuk memastikan kebenaran dari penjelasan yang disampaikan oleh Putra mengingat ada kejanggalan dimana rentang waktu dari Idul Adha sampai dengan sekarang sudah hampir satu bulan, dan keterangan adanya ekstra kuota tidak sejalan dengan temuan di masyarakat yang masih mengeluhkan adanya kelangkaan gas elpiji 3 kg.

"KPPU berharap Pertamina dan pemerintah segera dapat merealisasikan subsidi tepat sasaran kepada mereka yang berhak, yakni masyarakat miskin, UMKM, peteni dan nelayan yang mengikuti program konversi. Adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap perilaku yang dipicu oleh disparitas harga gas PSO dengan non PSO serta meminta masyarakat untuk tidak panic buying dalam pembelian gas 3 kg, karena hal itu dapat memicu spekulan untuk bermain dan masyarakat melakukan penimbunan" terang Ridho mengakhiri.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm