Find Us On Social Media :
Proses pelantikan Kepala Sekolah baru di Karanganyar (Instagram Disdikbud Karanganyar)

Bupati Karanganyar Lantik 120 Kepsek Baru Untuk Jenjang SD dan SMP

Ria FM Solo - Rabu, 2 Agustus 2023 | 18:10 WIB

Solo, Sonora.ID – 120 guru di Kabupaten Karanganyar dipromosikan dan mendapatkan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, hari Selasa (1/8/2023).

Bertempat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar, Juliyatmono selaku Bupati Karanganyar melantik langsung guru yang mendapat tugas tambahan menjadi Kepala Sekolah.

Nantinya, Kepala Sekolah yang baru dilantik ini akan menempati sekolah yang telah diregrup menjadi satu sekolah.

Juliyatmono mengatakan bahwa terdapat ratusan guru yang diamanahi menjadi Kepala Sekolah pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Baca Juga: Pemkab Karanganyar Buka Lowongan Jabatan Kepala Dinas Hingga Agustus

“Ada Sebanyak 120 guru yang kita lantik menjadi Kepala Sekolah. Mereka telah ambil sumpah jabatannya untuk bersedia diberikan tugas tambahan. Kita juga melantik jabatan fungsional guru di masing-masing sekolah,” Ujar Bupati Karanganyar itu dihadapan wartawan, Selasa (1/8/2023)/

Juliyatmono juga menjelaskan peraturan pengangkatan seorang kepala sekolah di sebuah institusi pendidikan, yaitu berdasar pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 mengenai Standar Kepala Sekolah atau Madrasah.

Selain itu, ada peraturan mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah yang diatur pada Peraturan Mentari Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021.

“Kepala Sekolah harus wajib memiliki kualifikasi pendidikan dan persyaratan tertentu, maka dari itu guru yang diberi tugas tambahan menjadi Kepala Sekolah harus memiliki itu,” tuturnya.

Baca Juga: Batal Karena Belum Bayar Vendor, Konser di Colomadu berujung ricuh

Bupati Karanganyar itu juga menjelaskan tuntutan kompetensi yang harus dimiliki seorang kepala sekolah. Seorang kepala sekolah harus memiliki kompetensi kepribadian, kompensi supervisi, kompetensi manajerial, kompetensi sosial, dan kompetensi kewirausahaan.

Semua kompetensi itu harus dipunyai kepala sekolah agar dapat memanfaatkan dengan maksimal sumber daya dan potensi yang ada. Dengan demikian, harapannya dapat memajukan dan mengembangkan pendidikan di tempat penugasannya masing-masing.

Penulis: Tegar Taryan

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.