Find Us On Social Media :
Apa itu KPR? penjelasan, dan persyaratan KPR Rumah (Freepik)

Apa Itu KPR? Berikut Ini Penjelasan dan Persyaratan KPR Rumah

Sienty Ayu Monica - Senin, 21 Agustus 2023 | 19:20 WIB

Sonora.ID - Apa itu KPR? KPR adalah Kredit Kepemilikan Rumah yang mungkin sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat, terutama bagi yang berencana memiliki rumah.

Secara sederhana, KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan untuk nasabah perorangan untuk memungkinkan nasabag membeli atau memperbaiki rumah.

Istilah lain KPR juga bisa disebut sebagai cicilan rumah (KPR rumah).

Sebenarnya, KPR adalah nama produk kredit perumahan yang pertama kali dikembangkan oleh Bank Tabungan Negara (BTN) sejak tahun 1976 silam.

Namun, seiring berjalannya waktu, kini ada banyak bank selain BTN yang juga menjadi penyalur KPR. Misalnya bank-bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara), bank swasta nasional, hingga bank asing.

Baca Juga: Catat! 3 Tips yang Harus Diperhatikan saat Memilih KPR Guna Wujudkan Rumah Impian

Dengan adanya KPR, masyarakat bisa memiliki rumah dengan menyiapkan dana uang muka dan sisanya bisa diangsur setiap bulan selama jangka waktu KPR.

Biasanya, masyarakat yang mengajukan KPR adalah mereka yang ingin memiliki rumah, namun belum mempunyai uang tunai cukup seharga beli rumah. Tetapi memiliki kemampuan untuk membayar uang muka atau alias down payment (DP) serta angsuran per bulannya.

Jenis-jenis KPR rumah

Secara umum, ada dua jenis KPR di Indonesia yakni KPR subsidi dan KPR nonsubsidi.