Find Us On Social Media :
Sidak Tim Pengawas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Makassar, dipimpin staf ahli pemerintah Irwan Bangsawan (Sonora.ID)

Sidak KTR, Puntung Rokok Berserakan di Kantor Gabungan Dinas Makassar

Muhammad Said - Selasa, 22 Agustus 2023 | 14:10 WIB

Makassar, Sonora.ID - Tim Pengawas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Makassar melakukan inpeksi mendadak (Sidak) pada Selasa (22/8/2023).

Terpantau menyasar sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD). Seperti dinas pendidikan dan kantor gabungan dinas di jalan urip sumoharjo.

Staf ahli pemerintah, Andi Irwan Bangsawan yang memimpin sidak bersama personel Satpol PP dan petugas dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar. Hasilnya, menemukan asbak dan puntung rokok berserakan.

"Jadi hari ini kita turun ke beberapa opd, tadi yang pertama di kantor kelurahan paropo, kantor dinas pendidikan dan kantor gabungan dinas," ujarnya.

Selain itu, mencium bau rokok di sejumlah ruangan kantor. Petugas kemudian memberikan pemahaman mengenai larangan merokok di dalam ruangan.

"Kami mendapatkan puntung rokok dalam ruangan tapi belum sampai memang informasi disini kantor Bapenda (gabungan dinas), jadi baru kita sosialisasi," jelasnya.

Baca Juga: Jalan Antang Raya Mulus Dibeton, Diresmikan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman

Irwan menjelaskan penindakan belum diterapkan karena dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. Dalam perda nomor 4 tahun 2013, pelanggar KTR diancam sanksi teguran tertulis, denda Rp500 ribu hingga tindak pidana ringan (tipiring).

"Kita harap membentuk tim internal dan menyiapkan lokasi smoking area dan melakukan pengawasan dan penindakan sanksi," sambungnya.

Sementara Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Makassar, Andi Mariani meminta untuk menegur dan melaporkan pegawai yang merokok dalam ruangan. Aktifitas itu dianggap buruk lantaran asap rokok mengotori udara ruangan, sehingga dapat merugikan orang sekitarnya.

"Merokok dalam ruangan itu dilarang," paparnya.

Saat sidak, petugas juga membagikan menempeli stiker berisi gambar dan tulisan kawasan tanpa rokok berdasarkan perda nomor 4 tahun 2013 Makassar.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News