Find Us On Social Media :
Dua Selebgram Solo Raya ditangkap karena endorse judi online. (Tribun Solo)

Dua Selebgram Solo Raya Endorse Judi Online, Polisi Bertindak

Ria FM Solo - Selasa, 26 September 2023 | 18:45 WIB

Solo, Sonora.ID – Penelurusan kasus judi online di Solo Raya yang melibatkan dua selebgram terus berjalan.

Sementara ini, dua selebgram yang terlibat adalah PWU yang berusia 26 tahun dan merupakan warga asal Solo serta ANP yang berusia 19 tahun dan merupakan warga asal Boyolali.

Kedua selebgram ini ditangkap karena melakukan endorse pada situs judi online.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menjelaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti hanya dengan menangkap dua selebgram asal Solo yang ketahuan mempromosikan situs judi online.

Iwan menambahkan bahwa pihaknya kini tengah mendalami apakah ada pelaku lain atau bahkan selebgram lain yang terlibat dalam kasus endorse situs judi online yang menjerat PWU (26) dan ANP (19).

Baca Juga: Truk Muatan Es Hantam Gerobak Bakso di Sragen, Satu Korban Tewas

Iwan mengungkapkan bahwa kedua selebgram yang memiliki puluhan ribu pengikut pengguna Instagram ini ditangkap di hari yang sama di kediaman masing-masing.

“Pihak kepolisian menangkap di rumah masing-masing pada hari yang sama. Saudari PWU pada tanggal 22 September 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. Sementara untuk saudari ANP yang juga ditangkap pada Kamis,” jelasnya.

Iwan menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melacak alur ini dan tidak hanya berhenti pada dua selebgram ini. Iwan juga berharap pihak kepolisian bisa diusut sampai jaringan atasnya.

“Kasus ini sedang kami dalami dan akan mencoba terus melacak alurnya seperti apa. Para tersangka yang melakukan promosi seperti ini kami harap bisa merucut ke jaringan atasnya,” sambungnya.