Find Us On Social Media :
Ilustrasi Provinsi yang Sudah Menetapkan Kenaikan UMP 2024 (Kompas.com)

15 Provinsi yang Sudah Menetapkan Kenaikan UMP 2024, Ada Jakarta!

Debbyani Nurinda - Selasa, 21 November 2023 | 17:10 WIB

Sonora.ID – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) diumumkan hari ini, Selasa 21 November 2023.

Sejumlah daerah telah mengumumkan besaran kenaikan UMP 2024, termasuk DKI Jakarta.

UMP Jakarta 2024 diketahui menjadi sebesar Rp5.067.381 atau hanya naik 3,6% atau Rp 165.583.

Dilansir dari laman Indonesia Baik, batasan upah minimal yang diterima pekerja atau buruh di suatu provinsi dikenal dengan istilah upah minimum provinsi atau UMP.

UMP adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya yang ditetapkan oleh gubernur.

Perlu digarisbawahi, upah minimum provinsi atau UMP ini berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi. Artinya, nilai upah sama dalam satu provinsi.

Berikut daftar 15 Provinsi yang sudah menetapkan kenaikan UMP 2024.

Baca Juga: 10 Pekerjaan dengan Gaji Tinggi untuk Perempuan, Tertarik Mau Coba? 

UMP Jakarta 2024

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381 atau hanya naik 3,6% atau Rp 165.583.

Angka UMP DKI Jakarta 2024 yang diumumkan Heru merupakan angka yang dihitung Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pemerintah yang mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam PP No 51/2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan alpha 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta.