Find Us On Social Media :
Segini Gaji atau Honor Petugas Pengawas TPS Pemilu 2024, Beserta Tugasnya ((KOMPAS/Mahdi Muhammad))

Segini Gaji atau Honor Petugas Pengawas TPS Pemilu 2024, Beserta Tugasnya

Dita Tamara - Kamis, 7 Desember 2023 | 13:00 WIB

Sonora.ID – Berikut ulasan mengenai besaran gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) Pemilu 2024.

PTPS dibentuk oleh Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan yang bertugas untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Pasal 43 ayat (2) dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 menyebutkan pengawas di setiap TPS berjumlah satu orang.

Ada beberapa tugas PTPS dalam pemilu yang perlu diketahui, yaitu:

Tugas PTPS

Tugas PTPS tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 1 tahun 2023 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu Umum, Provinsi, Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, Desa dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Adapun tugas PTPS dalam aturan tersebut ada dalam pasal 43 yaitu:

-Untuk pencegahan dugaan pelanggaran pemilu.

-Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan.

-Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara;