Find Us On Social Media :
Ilustrasi cara cek NIK terdaftar parpol atau tidak. (Tangkapan layar laman KPU)

Cara Cek NIK Terdaftar Parpol atau Tidak, Diakses lewat Link Berikut

Nisa Hayyu Rahmia - Diperbaharui Senin, 11 Desember 2023 | 13:54 WIB

Sonora.ID - Cara cek NIK terdaftar parpol atau tidak harus diketahui dan menjadi pemahaman mendasar bagi setiap individu.

Pasalnya, sudah ada beberapa kasus di mana Nomor Induk Kependudukan (NIK) dicatut oleh orang tak bertanggung jawab sehingga tanpa kita ketahui, kita terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol) tertentu.

Perlu diakui, keamanan data di Indonesia masih harus banyak ditingkatkan. Kebocoran data yang terjadi seringkali menimbulkan dampak yang merugikan pada masyarakat.

Oleh karena itu, memahami cara cek NIK apakah terdaftar parpol adalah langkah awal yang bijak untuk melindungi identitas dan keamanan data pribadi.

Cara Cek NIK Terdaftar Parpol

Untuk mengetahui apakah nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda tercatat sebagai anggota parpol atau tidak, simak langkah-langkah berikut.

Baca Juga: Cara Memadankan NIK dan NPWP, Paling Lambat 31 Desember 2023!

Jika tidak terdaftar atau bertuliskan "500", maka Anda tidak perlu khawatir.

Namun, apabila ternyata nama Anda dicatut tanpa sepengetahuan Anda, Anda dapat melaporkan kejadian tersebut ke Help Desk KPU.

Cara Lapor NIK Terdaftar Parpol

Di bawah ini hal yang dapat Anda lakukan jika Anda terdaftar sebagai anggota parpol tapi sebenarnya tidak.

Baca Juga: Cara Cek NIK Sudah Terdaftar Sebagai NPWP atau Belum, Beserta Cara Memadankannya

Demikian tadi cara cek NIK terdaftar parpol atau tidak. Semoga bermanfaat!

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.